JAKARTA — Larangan vape Polri berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk personel yang bertugas di Mabes Polri hingga Polsek, sejak surat edaran diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat anggota dilarang memakai rokok elektrik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Bagi personel, larangan itu berlaku di luar jam dan tempat kerja sekalipun. Polri menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan vape digunakan untuk menyamarkan peredaran narkotika cair.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ketentuan itu mencakup PNPP di Mabes Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, dan Kepolisian Sektor. Personel yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Larangan vape Polri untuk mencegah penyalahgunaan narkotika
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merespons perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu perhatian kepolisian adalah penggunaan perangkat vape untuk menampung atau mengedarkan zat terlarang berbentuk cair.
Perangkat rokok elektrik umumnya terdiri atas alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan. Cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge menjadi perhatian karena kandungannya tidak selalu bisa dikenali hanya dengan melihatnya.
Risikonya ada pada penyamaran. Cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika dapat tampak serupa, sehingga penggunaan vape berpotensi menyulitkan pengenalan zat berbahaya secara kasatmata.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny pada 1 November 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, terutama Etomidate, menjadi salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan. Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Apa dampak aturan bagi personel Polri?
Larangan ini mengubah batas penggunaan vape bagi PNPP: aturan tidak hanya berlaku saat bertugas atau berada di kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja. Karena cakupannya meliputi seluruh satuan, kebijakan tersebut berlaku dari tingkat pusat hingga kepolisian sektor.
Bagi institusi, kebijakan itu menempatkan pencegahan sebagai bagian dari pemberantasan narkotika. Polri menyatakan upaya tersebut tidak berhenti pada penindakan perkara, tetapi juga mencakup pengendalian perilaku di lingkungan internal.
Aturan internal ini juga menyangkut disiplin kerja. Setiap pelanggaran dapat berujung pada sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, meski bentuk sanksinya tidak dirinci dalam pernyataan yang disampaikan.
Johnny mengatakan Polri berharap langkah dari dalam institusi dapat mendorong lingkungan lain ikut mencegah penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, pemberantasan membutuhkan penegakan hukum sekaligus pencegahan dan perubahan perilaku.
Kebijakan tersebut, kata Johnny, juga diarahkan untuk membangun lingkungan kerja yang disiplin dan profesional serta memperkuat komitmen Polri dalam memerangi narkotika. “Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.