JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan TGPF independen untuk mengusut penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Usulan itu disampaikan pada Senin (2/11/2026), agar keterangan pesantren dan kepolisian diperiksa secara objektif.
Pemeriksaan independen diharapkan membantu mengurai polemik tanpa mengandalkan penjelasan dari salah satu pihak. Abdullah juga meminta pengaduan pesantren kepada Propam Mabes Polri ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.
Ia menilai proses internal kepolisian perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan lembaga di luar Polri. Dengan begitu, dugaan pelanggaran prosedur maupun persoalan lain dalam penggeledahan dapat ditelaah dari berbagai sisi.
Siapa yang diusulkan masuk TGPF independen?
Abdullah menyebut Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman, Kompolnas, serta ahli hukum dan perlindungan anak sebagai pihak yang dapat dilibatkan. Setiap unsur, katanya, perlu bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” ujar Abdullah di Jakarta.
Menurut dia, penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada pengumpulan keterangan. Pemeriksaan harus menjawab persoalan yang muncul setelah penggeledahan dan memberikan kejelasan tentang tindakan yang dilakukan.
Mengapa pemeriksaan independen diminta?
Abdullah mengatakan Propam perlu mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota kepolisian. Namun, pemeriksaan internal itu tidak menggantikan penilaian lembaga independen, yang dapat menelaah keterangan para pihak tanpa konflik kepentingan.
Dampaknya langsung terasa bagi para santri dan keluarga mereka: kejelasan mengenai prosedur penggeledahan penting untuk membangun rasa aman, sekaligus memastikan pengaduan tidak berhenti sebagai formalitas. Bagi masyarakat, hasil pemeriksaan juga dapat menjelaskan apakah tindakan aparat sudah sesuai prosedur.
“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” kata Abdullah.
Ia menekankan dua kemungkinan itu perlu ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan asumsi. Jika ada pelanggaran oleh anggota polisi, tindakan harus mengikuti aturan; bila ditemukan tindak pidana oleh pihak lain, proses hukum juga perlu berjalan.
Polri menyebut penggeledahan bagian dari penyidikan
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri akan menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Ia menyebut kritik dan keluhan sebagai bahan evaluasi, serta menyampaikan empati kepada pihak terdampak, termasuk santri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir pada Minggu (1/11/2026).
Menurut keterangan Polda Jawa Tengah yang disampaikan Isir, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Penyidik telah mengamankan tersangka berinisial S dan mencari seorang lain berinisial I yang diduga terkait perkara tersebut.
Isir juga menyebut polisi melibatkan polwan dalam penggeledahan di lokasi yang ditempati santri perempuan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo turut mendampingi kegiatan itu, sementara para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama.
Usulan TGPF kini menempatkan dua proses sebagai perhatian: pendalaman Propam dan pemeriksaan independen. Abdullah meminta keduanya menghasilkan penjelasan yang tuntas, serta tindak lanjut sesuai temuan masing-masing.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.