Senin, 2 November 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Penggeledahan Sukoharjo: Komnas HAM Minta Prosedur Ditinjau

Penggeledahan Sukoharjo disorot Komnas HAM terkait perlindungan anak
Lingkungan pesantren di Sukoharjo menjadi lokasi penggeledahan yang prosedurnya diminta dievaluasi Komnas HAM. (Ilustrasi: AI)

SUKOHARJO — Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, pada Selasa (27/10), setelah operasi itu melibatkan santriwati dan anak-anak yang tinggal di pondok. Lembaga itu menekankan perlindungan khusus bagi anak serta penghormatan terhadap hak perempuan selama proses penegakan hukum.

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB untuk penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Komnas HAM meminta prosedurnya ditinjau agar penanganan perkara tidak mengabaikan hak penghuni pesantren.

Mengapa Komnas HAM menyoroti penggeledahan Sukoharjo?

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun di pondok tersebut. Mereka, kata Anis, berhak memperoleh perlindungan khusus sebagai anak.

“12 santriwati usia 10–16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus,” kata Anis Hidayah dalam keterangan Komnas HAM.

Informasi awal yang diterima lembaga itu menyebut penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob. Operasi berlangsung saat penghuni pondok sedang beristirahat.

Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyatakan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati dan empat ustazah tidur. Surat itu juga memuat dugaan aparat menodongkan senjata, menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif.

Penghuni pondok dibawa untuk diperiksa

Dalam surat edaran yang sama, sebanyak 15 penghuni pondok disebut dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum. Mereka termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun.

Seluruh penghuni yang dibawa kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Menurut informasi dalam bahan yang diterima Komnas HAM, tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.

Perbedaan antara kebutuhan penyidikan dan perlindungan penghuni menjadi inti persoalan. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi di lokasi terdapat anak-anak, perempuan, dan balita yang sedang tidur. Karena itu, evaluasi prosedur penting untuk menilai apakah pelaksanaan operasi menjaga hak mereka tanpa menghambat pemeriksaan perkara.

Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah meninjau kembali tata cara penggeledahan. Dalam keterangan terpisah, Komnas HAM juga meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional memeriksa dugaan pelanggaran prosedur secara independen, termasuk terkait penggeledahan dan penyitaan.

Perlindungan anak dalam proses hukum

Peristiwa ini berdampak langsung pada penghuni pesantren yang ikut terseret dalam pemeriksaan, meski kemudian dipulangkan. Anak yang berada di lingkungan penggeledahan membutuhkan perlindungan khusus, sedangkan ketiadaan wali atau kuasa hukum saat penghuni dibawa menjadi perhatian dalam penilaian terhadap proses tersebut.

Komnas HAM menyatakan penanganan perkara pembakaran dan perusakan warung tetap perlu memperhatikan hak anak, perempuan, serta privasi penghuni pesantren. Pemeriksaan independen yang diminta lembaga itu dapat menjadi ruang untuk menilai prosedur aparat dan memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara akuntabel.

Fakta yang tercatat dalam keterangan Komnas HAM dan surat edaran yayasan mencakup 12 santriwati berusia 10–16 tahun serta 15 penghuni yang sempat dibawa untuk diperiksa.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

Uji dirimuTes Logika Ringan: 10 Soal Asah Otak, Berapa Skormu? →