JAKARTA — SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Senin, 2 November 2026. Pengendara perlu memastikan SIM masih berlaku dan menyiapkan dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan.
Layanan ini memberi pilihan bagi warga di empat wilayah untuk mengurus perpanjangan tanpa harus langsung ke Satpas. Namun, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling dan pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Lokasi SIM Keliling di empat wilayah
Di Jakarta, terdapat lima titik pelayanan. Pemohon dapat mendatangi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, atau Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Warga Bogor bisa memilih Mall BTM atau Mall Jambu Dua. Di Kota Bekasi, layanan tersedia di Burger King Harapan Indah.
Sementara di Bandung, pemohon dapat datang ke Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta atau ITC Kebon Kelapa. Pastikan lokasi yang dipilih sesuai wilayah tempat tinggal atau rute perjalanan agar waktu perjalanan tidak mengganggu pengurusan.
Apa saja syarat perpanjangan SIM Keliling?
Pemohon perlu membawa KTP asli dan fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Dokumen yang lengkap membantu proses administrasi berjalan lebih lancar.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Berapa biaya perpanjangan SIM A dan SIM C?
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sehingga pemohon perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk kedua persyaratan itu.
Perbedaan prosedur antara SIM yang masih berlaku dan yang sudah kedaluwarsa menjadi hal penting sebelum berangkat. Pengendara yang terlambat memperpanjang tidak dapat memakai layanan keliling untuk memperbarui SIM lama, sehingga harus menempuh proses penerbitan baru di Satpas.
Pemohon juga disarankan datang lebih awal. Kuota pelayanan harian dapat terbatas, sehingga datang pagi bisa mengurangi risiko tidak mendapat giliran. Periksa kembali dokumen dan lokasi tujuan sebelum meninggalkan rumah.
Biaya perpanjangan yang tercantum adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.