JAKARTA — Jansen Sitindaon meminta publik menunggu apakah putusan Mahkamah Agung soal surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke proses politik di DPR dan MPR. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu menyampaikan sikap tersebut pada Minggu, 1 November 2026.
Polemik ini menyangkut status Gibran sebagai Wakil Presiden dan kemungkinan tindak lanjut politik setelah MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazahnya tidak sah. Namun, Jansen belum memastikan apakah DPR akan mengambil langkah menuju pemakzulan.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu,” kata Jansen dalam pernyataan di akun X.
Pemakzulan Gibran menunggu langkah politik
Jansen mengatakan keputusan politik di tingkat tinggi bukan sesuatu yang dapat ia pastikan. Ia menilai dirinya lebih tepat menyampaikan pandangan hukum, sementara kelanjutan perkara berada pada ranah para pengambil keputusan politik.
Dalam pernyataan sebelumnya, Jansen berpendapat status Gibran sebagai wakil presiden tidak lagi sah setelah putusan MA. Ia membedakan putusan itu dari putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurut penilaiannya, masih menyisakan ruang tafsir.
Jansen menilai amar MA lebih tegas karena memuat pernyataan bahwa surat penyetaraan ijazah tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahannya. Pandangan tersebut merupakan penilaian Jansen terhadap putusan, bukan pengumuman bahwa proses pemakzulan telah berjalan.
Apa dampak putusan MA terhadap proses politik?
Putusan itu memunculkan pertanyaan tentang tindak lanjut lembaga politik, tetapi respons dari sejumlah pihak menunjukkan proses tersebut belum otomatis berubah menjadi keputusan DPR. Bagi publik, perbedaan antara putusan hukum dan langkah politik penting: status suatu dokumen yang dipersoalkan tidak dengan sendirinya menjelaskan keputusan apa yang akan diambil parlemen.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, yang juga anggota Komisi II DPR, menyatakan partainya akan mempelajari putusan MA. Ia mengaku terkejut karena putusan tersebut muncul setelah putusan MK yang sebelumnya memunculkan perdebatan mengenai ijazah Gibran.
Doli menilai perkembangan itu dapat berimplikasi pada keputusan politik, selain tindak lanjut hukum. Namun, ia menyatakan Golkar masih akan mendalami putusan MA sebelum menentukan sikap. Pernyataannya memperlihatkan bahwa pembahasan politik belum sama dengan keputusan resmi untuk memulai pemakzulan.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik. Komisioner KPU Idham Holik merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mencantumkan pelantikan sebagai tahapan akhir penyelenggaraan pemilu.
Idham mengatakan KPU bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan berpandangan tanggung jawab lembaga itu atas penyelenggaraan pemilu berakhir setelah tahapan selesai. Sikap KPU tersebut memberi konteks pada perdebatan: persoalan putusan MA, tanggung jawab penyelenggara pemilu, dan kemungkinan langkah DPR merupakan ranah yang berbeda.
Untuk saat ini, perhatian politik tertuju pada tindak lanjut putusan dan sikap lembaga terkait. Jansen sendiri tidak menyebut adanya keputusan DPR atau MPR yang telah diambil; ia meminta publik menunggu apakah perkara itu akan berlanjut ke proses politik.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.