JAKARTA — Hukum jilbab dalam Islam berkaitan dengan kewajiban menutup aurat dan menjaga kehormatan muslimah. Pembahasan ini kembali mencuat setelah aparat menggeledah asrama santriwati di Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Penggeledahan berlangsung dini hari, saat para santriwati beristirahat. Sejumlah santriwati diketahui tidak mengenakan jilbab atau penutup aurat. Peristiwa itu memunculkan perhatian terhadap kedudukan jilbab, terutama di lingkungan pesantren.
Dalam ajaran Islam, jilbab tidak hanya dipahami sebagai penutup kepala. Pakaian ini juga dikaitkan dengan ketaatan kepada Allah SWT serta upaya menjaga kehormatan dan martabat perempuan. Untuk memahami ketentuannya, pembahasan perlu melihat pengertian jilbab dan perbedaan batas aurat menurut keadaan.
Apa arti jilbab dalam Islam?
Jilbab berasal dari bahasa Arab dan memiliki sejumlah arti, antara lain penutup, pelindung, sarung, kemeja, kerudung, atau selendang. Maknanya dalam pembahasan fikih merujuk pada pakaian yang menutup tubuh sesuai ketentuan syariat.
Al-Qurthubi menjelaskan jilbab sebagai pakaian yang lebih besar daripada kerudung dan dapat menutupi seluruh tubuh perempuan. Pemahaman ini menempatkan jilbab dalam cakupan busana, bukan semata-mata kain yang menutup rambut.
Karena itu, makna jilbab dalam pembahasan agama berhubungan dengan bagian tubuh yang perlu ditutup. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan siapa yang dihadapi seorang perempuan. Batas aurat ketika beribadah, misalnya, tidak dijelaskan dengan cara yang sama seperti ketika berhadapan dengan mahram.
Bagaimana batas aurat perempuan menurut fikih?
Batas aurat perempuan berbeda menurut situasi dan pihak yang dihadapi. Rincian yang dirujuk dalam buku Problematika Fikih Kontemporer karya Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA, membedakan ketentuan dalam ibadah, di hadapan laki-laki bukan mahram, dan bersama mahram.
Saat menjalankan ibadah, aurat perempuan disebut meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ketentuan ini berkaitan dengan busana yang dikenakan ketika seorang muslimah beribadah kepada Allah SWT.
Untuk keadaan di hadapan laki-laki yang bukan mahram, ulama memiliki perbedaan pandangan. Penjelasan Huzaemah Tahido Yanggo menyebut pendapat yang memasukkan seluruh tubuh perempuan sebagai aurat, kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki.
Adapun ketika berhadapan dengan mahram, mazhab Syafi’i menyamakan batas aurat perempuan dengan laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Perbedaan rincian ini menunjukkan bahwa pembahasan aurat tidak dapat dilepaskan dari konteks hubungan dan keadaan.
Mengapa ketentuan ini penting bagi muslimah?
Bagi muslimah, termasuk santriwati, mengenakan jilbab dipahami sebagai bentuk ekspresi iman dan ketaatan kepada perintah Allah SWT. Pemahaman mengenai batas aurat membantu menempatkan pilihan berpakaian dalam kerangka ibadah dan ajaran agama, bukan hanya kebiasaan lingkungan.
Peristiwa di Sukoharjo membuat persoalan itu terasa konkret: keadaan santriwati saat beristirahat menjadi bagian dari pembicaraan publik setelah penggeledahan dini hari. Namun, uraian fikih mengenai jilbab dan aurat menjelaskan ketentuan berpakaian; peristiwa penggeledahan sendiri menjadi konteks yang memicu kembali diskusi tersebut.
Buku Huzaemah Tahido Yanggo, yang diterbitkan Gaung Persada Press di Jakarta pada 2019, memaparkan adanya perbedaan batas aurat berdasarkan keadaan. Dalam praktik memahami ketentuan agama, rincian seperti ini membantu pembaca membedakan aturan ketika beribadah dari pandangan fikih mengenai hubungan dengan orang lain.
Jilbab, dengan demikian, dibahas sebagai bagian dari busana muslimah yang menutup tubuh sesuai ketentuan syariat. Penjelasan Al-Qurthubi dan pembagian batas aurat dalam fikih memberi gambaran tentang dasar pembahasannya: pakaian, ketaatan, dan kehormatan perempuan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.