JAKARTA — Polisi menetapkan ibu kandung dan ayah tiri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi 20 bulan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (31/10). Polisi menyebut motifnya ekonomi, sementara jasad korban ditemukan terkubur di lahan kosong kawasan Bendungan Hilir.
Kedua tersangka berinisial JM dan AR. Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan AR merupakan ayah tiri korban. Polisi menyatakan mereka membawa jasad bayi itu setelah kejadian, sebelum menguburkannya di Benhil, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu berdampak langsung pada keluarga korban: kakak korban kini berada dalam pengawasan Dinas Sosial DKI Jakarta. Polisi berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kondisi anak tersebut dan mengatur pemeriksaan lanjutan.
Kronologi kasus bayi 20 bulan di Kebayoran Lama
Seala mengatakan bayi itu dibunuh di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Saat ditanya mengenai cara pembunuhan, ia menjawab, “Ditenggelamkan.” Keterangan dalam reka ulang yang diberitakan sumber pembanding juga menyebut AR memperagakan tindakan berulang kali memasukkan korban ke ember berisi air.
Polisi mengungkap kasus itu setelah pemilik toilet umum melapor. Setelah kejadian, kedua tersangka membungkus jasad korban dengan kantong plastik, lalu memesan taksi daring dan turun di Palmerah.
Dari sana, keduanya berjalan kaki menuju kawasan Bendungan Hilir. Mereka menemukan lahan kosong dan menguburkan jasad korban di sana. Kuburannya dangkal, dengan urukan yang menurut Seala tidak mencapai 50 sentimeter.
“Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” kata Seala pada Minggu (1/11). Polisi menyebut kedua tersangka memiliki dua anak dan korban merupakan anak yang lebih kecil, sebagaimana terungkap dalam keterangan pada reka ulang.
Apa temuan pemeriksaan forensik?
Jenazah korban tiba di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati pada Minggu (1/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Dokter Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, Asri Megaratri Pralebda, menyatakan tim menemukan tanda kekerasan pada wajah, perut, dada, serta keempat anggota gerak korban.
Temuan itu mencakup luka baru dan lama. Pemeriksaan autopsi juga menunjukkan cedera pada organ dalam, terutama di bagian dada dan perut. Tim melakukan pemeriksaan rontgen untuk mengetahui ada tidaknya patah tulang. Polisi belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian korban.
Kasus ini memperlihatkan dampak yang meluas di luar proses pidana: seorang anak lain dalam keluarga kini memerlukan pengawasan dan pemeriksaan, sementara polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI. Seala mengatakan anak pertama berada di Dinsos dan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dokter.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka
Polisi menjerat JM dan AR dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan. Seala menyebut sangkaan mencakup Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, juncto Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut keterangan polisi, ancaman terberat merujuk Pasal 458 KUHP, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara untuk pembunuhan yang dilakukan oleh keluarga. Polisi mengamankan kedua tersangka tidak lama setelah jasad korban dikuburkan. Kakak korban tetap berada dalam pengawasan Dinas Sosial DKI Jakarta.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.