Rabu, 4 November 2026 WIB
POLITICS

BSU Rp900 Ribu Kuartal IV: Ini Syarat dan Batas Gajinya

BSU Rp900 Ribu Kuartal IV
BSU Rp900 Ribu Kuartal IV

Pekerja bisa menerima BSU hingga Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026 jika memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kemnaker menjelaskan syarat penerima pada Rabu, 4 November 2026, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah.

Bantuan direncanakan cair sekaligus, bukan Rp300 ribu setiap bulan. Namun, proses penyaluran masih mencakup penyiapan aturan, pemutakhiran data calon penerima, dan anggaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026. Data upah yang dipakai adalah gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Perhitungannya mencakup upah pokok serta tunjangan tetap. Batas gaji umum yang disebut dalam kriteria BSU adalah Rp3,5 juta. Bagi pekerja di daerah dengan UMK di atas angka itu, ambang upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Dengan demikian, batas yang berlaku dapat berbeda menurut wilayah kerja. Ketentuan juga membedakan daerah yang menetapkan UMK dan daerah yang tidak menetapkannya. Untuk kelompok terakhir, acuan upah disebut menggunakan upah minimum.

Penyaluran direncanakan sekaligus

Pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Total Rp900 ribu itu direncanakan dibayarkan pada November-Desember 2026 melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Rencana tersebut disampaikan melalui Badan Komunikasi Pemerintah. Sebelum dana disalurkan, Kemnaker mempercepat penyusunan regulasi, sementara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan memutakhirkan data calon penerima. Pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk program itu.

Aturan pelaksanaan merujuk pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Meski nilai bantuan dan periode program telah disampaikan, jadwal pencairan resmi belum diumumkan dalam informasi yang tersedia.

Pekerja dapat menyiapkan NIK untuk keperluan pengecekan status melalui laman bsu.kemnaker.go.id. NIK menjadi identitas yang digunakan untuk membuktikan kewarganegaraan dalam kriteria penerima. Sementara itu, status kepesertaan dan data upah bersandar pada catatan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan pemberi kerja.

Bagi pekerja, kecocokan data menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum penyaluran. Informasi berikutnya yang ditunggu ialah penyelesaian aturan, pemutakhiran daftar penerima, serta pengumuman jadwal resmi pencairan.

(EV)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →