Rabu, 4 November 2026 WIB
EKONOMI

PMK 71/2026 Batasi Pengurangan Sanksi, Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

PMK 71/2026 Batasi Pengurangan Sanksi, Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar
PMK 71/2026 Batasi Pengurangan Sanksi, Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

Keringanan sanksi pajak dapat mengurangi tagihan, tetapi tidak menghapus pokok utang yang wajib dibayar. Batas pengajuan dalam PMK 71/2026 menjadi perhatian wajib pajak setelah Direktorat Jenderal Pajak menyosialisasikan aturan itu.

Kanwil DJP Jakarta Pusat menggelar sosialisasi pada 3 November 2026. Aturan tersebut mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, namun sejumlah jenis sanksi tidak bisa dimohonkan keringanan. Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini bukan pemutihan pajak.

PMK 71/2026 merevisi ketentuan dalam PMK 118/2024. Salah satu perubahan pentingnya adalah penambahan Pasal 21A, yang memperjelas cakupan sanksi administratif yang dapat dikurangi atau dihapus serta mengecualikan jenis sanksi tertentu dari permohonan.

Sanksi administratif dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan jika diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. Ketentuan pengecualian ini tercantum dalam Pasal 21A huruf b.

Artinya, wajib pajak perlu membedakan jenis sanksi yang tercantum dalam tagihan sebelum mengajukan permohonan. Fasilitas ini tidak berlaku untuk seluruh denda pajak.

Pokok utang tetap menjadi kewajiban. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor menegaskan kebijakan tersebut hanya memberi pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam jangka waktu tertentu. Ia juga menyampaikan bahwa wajib pajak harus mengajukan permohonan secara resmi; fasilitas tidak diberikan otomatis.

Kebijakan itu kembali disosialisasikan Kanwil DJP Kalimantan Barat dalam kegiatan pada 3 November 2026. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Dudi Efendi Karnawidjaya menyebut skema pengurangan sanksi tetap mengutamakan pelunasan pokok pajak. Sosialisasi juga dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat II di Karawang untuk wajib pajak di wilayah kerja KPP Madya Karawang, KPP Pratama Karawang, dan KPP Pratama Subang.

Bagi wajib pajak orang pribadi maupun pelaku usaha, perbedaan antara pokok pajak dan sanksi menjadi kunci sebelum mengajukan permohonan. PMK 71/2026 juga memperbarui contoh format dokumen dan perhitungan dalam lampiran aturan, termasuk untuk permohonan terkait sanksi administratif dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan pemahaman atas ketentuan diperlukan agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai aturan. Ia menekankan hubungan DJP dengan wajib pajak perlu bertumpu pada kepercayaan, keterbukaan, dan komunikasi.

Pokok pajak tetap harus dilunasi, sementara permohonan pengurangan sanksi harus diajukan sendiri oleh wajib pajak.

(AS)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair