Kekhawatiran uang terpotong saat transfer bank atau dompet digital pada 9 November 2026 tidak beralasan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak membuat kebijakan baru yang mengenakan PPN otomatis atas setiap perpindahan dana.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Suahasil meluruskan kabar mengenai rencana pemungutan pajak digital yang disebut akan berlaku pada tanggal tersebut.
Artinya, nominal yang dikirim melalui transfer antarbank atau dompet digital tidak otomatis dikenai PPN. Yang menjadi objek pajak adalah transaksi atau jasa tertentu sesuai ketentuan, bukan setiap perpindahan uang.
Suahasil menjelaskan isu yang beredar berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri yang menjadi objek pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Landasan SPP-TDLN ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Ketentuan itu telah ditetapkan pada Juli 2026, sehingga bukan kebijakan pajak baru yang mulai diterapkan khusus pada 9 November.
Bagi konsumen, perbedaan ini penting: pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri tidak sama dengan pungutan atas layanan transfer. Kabar tentang PPN otomatis sempat menimbulkan keresahan karena dapat dipahami seolah setiap pengiriman dana akan terkena potongan.
Jasa keuangan tertentu memang memiliki ketentuan PPN tersendiri. Aturannya tercantum dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022. Namun, ketentuan itu tidak berarti seluruh transaksi transfer antarbank maupun penggunaan dompet digital dikenai PPN.
Isu perluasan pajak digital sebelumnya dikaitkan dengan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Dalam Rapimnas Kadin 2026 pada 29 Oktober, Hashim menyebut penerapan pemungutan pajak digital akan berlangsung pada 9 November 2026.
Penjelasan pemerintah memisahkan dua hal yang sempat tercampur dalam isu tersebut: pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak, dan transfer dana sehari-hari yang tidak dikenai PPN secara otomatis. Batas penerapan aturan atas jasa tertentu tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku, termasuk PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Suahasil menegaskan pemerintah tidak menetapkan PPN baru untuk setiap transfer. Pembahasan soal pajak digital selanjutnya tetap terkait pelaksanaan SPP-TDLN sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2026, bukan pemotongan otomatis dari transaksi transfer masyarakat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.