Kamis, 5 November 2026 WIB
POLITICS

DKI Mulai Salurkan KJP Plus dan KJMU kepada 36.295 Penerima

DKI Mulai Salurkan KJP Plus dan KJMU kepada 36.295 Penerima
DKI Mulai Salurkan KJP Plus dan KJMU kepada 36.295 Penerima

Bantuan pendidikan bagi 36.295 warga Jakarta mulai disalurkan bertahap sejak 3 November 2026. Penyaluran KJP Plus dan KJMU ini menyasar pelajar serta mahasiswa penerima lanjutan.

Bagi keluarga penerima, pencairan bantuan berkaitan langsung dengan kebutuhan pendidikan yang sedang berjalan. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan total Rp164,67 miliar untuk kedua program pada 2026.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim mengatakan penetapan penerima melewati verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi ketentuan. Ia menyebut program itu diarahkan untuk menjaga akses pendidikan dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.

“Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat,” kata Chico di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Dari total penerima, 12.462 merupakan mahasiswa KJMU 2026. Pemprov DKI menetapkan mereka berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Dana KJMU mencapai Rp112,158 miliar. Penerimanya mencakup 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa sarjana, serta 33 mahasiswa program profesi.

Pendataan KJMU berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026. Mahasiswa mendaftar secara mandiri melalui laman resmi program, kemudian perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan melakukan verifikasi.

Sementara itu, KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang II ditetapkan bagi 23.833 peserta didik yang lolos verifikasi faktual. Anggaran untuk program ini sebesar Rp52,518 miliar.

Pada proses seleksi KJP Plus, tercatat 26.247 pendaftar. Dari jumlah itu, 23.833 peserta didik dinyatakan lolos verifikasi faktual. Dengan demikian, alokasi kedua program mencakup total 36.295 penerima lanjutan.

Penyaluran dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Pemprov DKI menyatakan verifikasi menjadi bagian dari upaya menjaga agar bantuan sampai kepada penerima yang berhak. Bagi mahasiswa, dasar penetapan KJMU tercantum dalam peraturan gubernur; untuk pelajar, seleksi Gelombang II KJP Plus dilakukan melalui verifikasi faktual.

Tahap penyaluran yang dimulai 3 November menjadi perhatian keluarga penerima saat bantuan mulai berjalan. Pemprov DKI menyatakan program tersebut mendukung keberlanjutan pendidikan, sementara pencairan bertahap menjadi proses berikutnya yang dinantikan penerima.

(MJ)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →