JAKARTA — KPK menyita Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, pada Jumat (6/11/2026) dalam penyidikan kasus digitalisasi SPBU. Penyitaan itu menempatkan Bobby sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi, tetapi KPK belum merinci hubungan uang tersebut dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan dilakukan terhadap uang milik salah seorang saksi berinisial BR, yang disebut sebagai Bobby Rasyidin. Uang itu disita dalam proses penyidikan proyek digitalisasi SPBU.
Kasus digitalisasi SPBU dan penyitaan Rp2 miliar
Budi mengatakan penyidik menyita uang senilai Rp2 miliar dari Bobby. Namun, ia belum menjelaskan peruntukan uang itu ataupun keterkaitan Bobby dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
KPK juga belum menguraikan apakah penyitaan tersebut berkaitan dengan peran Bobby saat ini di KAI atau dengan pekerjaan sebelumnya. Sebelum memimpin KAI, Bobby pernah berkarier di PT Len Industri, perusahaan yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
Catatan perkara menyebut Bobby pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri pada 2021–2025. Ia pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada 14 Agustus 2025, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan perusahaan itu.
Informasi tersebut memberi konteks pada pemeriksaan, tetapi belum menjawab alasan penyitaan uang dari Bobby. KPK belum menyampaikan rincian yang menghubungkan uang itu dengan pengadaan digitalisasi SPBU.
Siapa saja yang sudah menjadi tersangka?
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini: dua mantan petinggi sebuah BUMN dan seorang dari pihak swasta. Ketiganya ditahan sejak awal Agustus 2026, menurut keterangan dalam bahan perkara.
Perkara yang disidik berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina pada periode 2018–2023. KPK memulai penyidikan pada September 2024. Sejumlah saksi kemudian diperiksa untuk mendalami proyek tersebut.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan memasuki tahap akhir dan penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan. Perkembangan itu menjadi bagian dari konteks penanganan perkara, meski tidak menjelaskan secara langsung dasar penyitaan uang dari Bobby.
Apa dampak penyitaan bagi penyidikan?
Penyitaan uang dapat menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti, tetapi status saksi tidak sama dengan status tersangka. Dalam perkara ini, KPK menyebut Bobby sebagai saksi ketika menjelaskan uang Rp2 miliar yang disita. Karena hubungan uang dengan dugaan korupsi belum dipaparkan, publik belum dapat menyimpulkan peran atau tanggung jawab Bobby dalam perkara.
Bagi perusahaan dan pihak yang terlibat dalam pengadaan, perkembangan ini menegaskan bahwa penyidikan masih menyentuh berbagai bagian dari perkara, termasuk saksi yang pernah memimpin perusahaan terkait. Namun, penetapan tersangka dan penahanan yang telah diumumkan KPK tetap merujuk pada tiga orang, bukan Bobby.
Keterangan KPK menjadi pijakan utama untuk membedakan fakta yang sudah diumumkan dari hal yang masih belum dijelaskan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut, sementara rincian mengenai asal dan peruntukan uang belum dipaparkan kepada publik.
Langkah berikutnya bergantung pada penjelasan penyidik mengenai hubungan uang yang disita dengan pengadaan digitalisasi SPBU dan perkembangan pemeriksaan para saksi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.