Jumat, 6 November 2026 WIB
EKONOMI

Reformasi Fiskal Indonesia: Utang SBN dan Belanja Diuji

Reformasi Fiskal Indonesia
Reformasi Fiskal Indonesia

JAKARTA — Reformasi fiskal Indonesia diuji saat pandemi Covid-19 memaksa pemerintah melonggarkan batas defisit dan menggerakkan APBN untuk penanganan krisis pada 31 Maret 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberi ruang bagi pemerintah untuk melampaui batas defisit 3% dari produk domestik bruto (PDB). Kebijakan itu memungkinkan pembiayaan kesehatan, perlindungan daya beli masyarakat, dan dukungan bagi dunia usaha saat aktivitas ekonomi terguncang.

Namun, respons tersebut tidak berdiri sendiri. Fondasi tata kelola keuangan negara yang dibangun selama dua dekade sebelumnya membantu pemerintah menghadapi tekanan, mulai dari perubahan sumber pembiayaan hingga penyaluran anggaran ke daerah dan desa.

Reformasi fiskal Indonesia mengubah sumber pembiayaan

Sebelum reformasi pascakrisis, pemerintah banyak menutup defisit dengan pinjaman dan bantuan luar negeri yang dikoordinasikan melalui IGGI, lalu CGI. Krisis 1998 memperlihatkan risiko ketergantungan itu: pelemahan rupiah memperbesar beban utang valuta asing dan membatasi ruang pemerintah menentukan kebijakan.

Setelah krisis, Indonesia mengembangkan pembiayaan yang lebih bertumpu pada pasar domestik. Undang-Undang Surat Utang Negara terbit pada 2002, kemudian disusul Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara pada 2008. Pemerintah juga melunasi pinjaman IMF pada 2006, sebelum forum CGI dibubarkan pada 2007.

Kini, sekitar 87% utang pemerintah berbentuk Surat Berharga Negara (SBN). Perubahan ini menggeser sumber dana pembangunan sekaligus memperluas pihak yang ikut membiayainya. Penerbitan Obligasi Negara Ritel pada 2006, misalnya, membuka akses bagi masyarakat untuk berinvestasi langsung pada SBN.

Ada konsekuensinya. Pembiayaan melalui pasar bergantung pada kepercayaan investor dan tetap terpapar gejolak suku bunga, nilai tukar, serta kondisi global. Karena itu, porsi SBN saja belum cukup untuk menunjukkan ketahanan fiskal; pemerintah juga perlu mengendalikan biaya dan risiko utang secara berkelanjutan.

Kepercayaan investor sempat mendapat penguatan ketika Indonesia kembali memperoleh peringkat layak investasi pada akhir 2011 dan awal 2012. Status itu pulih setelah hilang akibat krisis 1997–1998 dan mencerminkan perbaikan kredibilitas ekonomi. Dampaknya berkaitan dengan peluang mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien, tetapi kredibilitas tersebut perlu dijaga terus-menerus.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Fakta atau hoaks? Uji kejelianmuFakta atau Hoaks? 6 Kabar Viral Awal November 2026 →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair