JAKARTA — Reformasi fiskal Indonesia diuji saat pandemi Covid-19 memaksa pemerintah melonggarkan batas defisit dan menggerakkan APBN untuk penanganan krisis pada 31 Maret 2020.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberi ruang bagi pemerintah untuk melampaui batas defisit 3% dari produk domestik bruto (PDB). Kebijakan itu memungkinkan pembiayaan kesehatan, perlindungan daya beli masyarakat, dan dukungan bagi dunia usaha saat aktivitas ekonomi terguncang.
Namun, respons tersebut tidak berdiri sendiri. Fondasi tata kelola keuangan negara yang dibangun selama dua dekade sebelumnya membantu pemerintah menghadapi tekanan, mulai dari perubahan sumber pembiayaan hingga penyaluran anggaran ke daerah dan desa.
Reformasi fiskal Indonesia mengubah sumber pembiayaan
Sebelum reformasi pascakrisis, pemerintah banyak menutup defisit dengan pinjaman dan bantuan luar negeri yang dikoordinasikan melalui IGGI, lalu CGI. Krisis 1998 memperlihatkan risiko ketergantungan itu: pelemahan rupiah memperbesar beban utang valuta asing dan membatasi ruang pemerintah menentukan kebijakan.
Setelah krisis, Indonesia mengembangkan pembiayaan yang lebih bertumpu pada pasar domestik. Undang-Undang Surat Utang Negara terbit pada 2002, kemudian disusul Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara pada 2008. Pemerintah juga melunasi pinjaman IMF pada 2006, sebelum forum CGI dibubarkan pada 2007.
Kini, sekitar 87% utang pemerintah berbentuk Surat Berharga Negara (SBN). Perubahan ini menggeser sumber dana pembangunan sekaligus memperluas pihak yang ikut membiayainya. Penerbitan Obligasi Negara Ritel pada 2006, misalnya, membuka akses bagi masyarakat untuk berinvestasi langsung pada SBN.
Ada konsekuensinya. Pembiayaan melalui pasar bergantung pada kepercayaan investor dan tetap terpapar gejolak suku bunga, nilai tukar, serta kondisi global. Karena itu, porsi SBN saja belum cukup untuk menunjukkan ketahanan fiskal; pemerintah juga perlu mengendalikan biaya dan risiko utang secara berkelanjutan.
Kepercayaan investor sempat mendapat penguatan ketika Indonesia kembali memperoleh peringkat layak investasi pada akhir 2011 dan awal 2012. Status itu pulih setelah hilang akibat krisis 1997–1998 dan mencerminkan perbaikan kredibilitas ekonomi. Dampaknya berkaitan dengan peluang mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien, tetapi kredibilitas tersebut perlu dijaga terus-menerus.
Anggaran daerah meluas, mutu layanan jadi ukuran
Perubahan tata kelola juga menyentuh hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sejak otonomi daerah berlaku pada 2001, rata-rata porsi belanja negara yang disalurkan ke daerah naik dari 17,5% sebelum desentralisasi menjadi 32,2% pada 2001–2019. Dana Desa yang hadir sejak 2015 memperluas jangkauan APBN hingga tingkat desa.
Anggarannya makin dekat. Hasilnya tetap perlu dilihat.
Besarnya transfer tidak otomatis membuat layanan publik membaik. Kapasitas kelembagaan, kebutuhan, dan kemampuan mengelola anggaran berbeda di setiap daerah. Karena itu, penguatan pemerintah daerah dan penyempurnaan mekanisme transfer menjadi penting agar anggaran lebih selaras dengan kebutuhan serta kinerja layanan.
Bagi masyarakat, ukuran akhirnya bukan jumlah dana yang tercatat dalam anggaran, melainkan perubahan yang dirasakan pada layanan sehari-hari. Penyaluran yang lebih luas memberi ruang bagi daerah dan desa untuk memenuhi kebutuhan setempat, tetapi manfaatnya bergantung pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan.
Dari subsidi menuju perlindungan langsung
Reformasi subsidi BBM pada 2005 dan 2015 menandai pergeseran belanja dari subsidi energi menuju dukungan yang lebih langsung bagi kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pergeseran itu mengubah cara membaca keberhasilan APBN: besarnya alokasi perlu dihubungkan dengan hasil yang diterima masyarakat.
Di sektor pendidikan, alokasi sekurang-kurangnya 20% dari anggaran negara memperkuat investasi pada sumber daya manusia. LPDP menjaga kesinambungan pembiayaan beasiswa melalui dana abadi. Namun, penilaian belanja pendidikan juga perlu melihat apakah pembelajaran membaik, bukan hanya apakah ketentuan alokasi terpenuhi.
Perlindungan kesehatan berkembang melalui Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014. Jumlah kepesertaan meningkat dari sekitar 133 juta orang pada 2014 menjadi hampir 249 juta pada 2022, atau lebih dari 90% penduduk. Cakupan yang luas memperbesar jangkauan perlindungan, sementara akses dan mutu layanan serta keberlanjutan pembiayaan tetap menjadi ukuran penting.
Pandemi menguji kemampuan negara membiayai kebutuhan besar tanpa meninggalkan disiplin fiskal. Defisit yang sempat dilonggarkan kembali berada di bawah 3% PDB pada 2022, setahun lebih cepat dari tenggat. Pengalaman itu sekaligus menegaskan perlunya memperluas penerimaan dan memastikan belanja menghasilkan manfaat.
Reformasi fiskal Indonesia berlanjut lewat pembaruan aturan
Pemerintah memperbarui kerangka penerimaan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021 dan pembaruan administrasi lewat Coretax. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 2022 juga menata kembali hubungan fiskal pusat dan daerah.
Pengelolaan kekayaan negara menghadapi babak baru melalui pembentukan Danantara dan perubahan tata kelola BUMN. Pada saat yang sama, program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis menuntut pelaksanaan yang mampu menjaga keseimbangan antara tujuan pembangunan dan keberlanjutan fiskal.
Ukuran berikutnya ada pada hasil kebijakan: mutu layanan, manfaat belanja, serta kemampuan menjaga penerimaan dan mengelola risiko pembiayaan. Pemerintah perlu menunjukkan bagaimana pembaruan aturan, tata kelola, dan program prioritas diterapkan agar setiap rupiah anggaran memberi manfaat yang dapat dirasakan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.