JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung langkah Arab Saudi melarang makelar haji ilegal dalam pengadaan layanan, seperti disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Sabtu, 7 November 2026. Kebijakan itu menyasar praktik perantara yang dinilai perlu dibersihkan dari penyelenggaraan haji.
Dampaknya langsung berkaitan dengan biaya dan mutu layanan jemaah. Pemerintah Indonesia menilai pengadaan yang transparan dan akuntabel dapat mencegah biaya paket naik tanpa perbaikan pelayanan.
Makelar haji ilegal jadi sasaran pengawasan
Dahnil menyebut sikap tegas pemerintah Saudi sejalan dengan komitmen Indonesia memberantas percaloan dalam penyelenggaraan haji. Ia juga menilai kebijakan tersebut menjadi momentum untuk membenahi proses pengadaan layanan bagi jemaah.
Dalam keterangannya, Dahnil menyatakan pemerintah Indonesia menyambut surat edaran Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah. Edaran itu mengarahkan pemantauan dan pelarangan praktik makelar dalam pengadaan pelayanan haji di Saudi.
“Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaloan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” ujar Dahnil.
Bagi jemaah, persoalan ini bukan sekadar urusan kontrak antara pemerintah dan perusahaan. Perantara yang menambah biaya tanpa meningkatkan kualitas layanan berisiko membuat paket haji lebih mahal, sementara manfaat yang diterima jemaah tidak bertambah. Karena itu, pengawasan pengadaan dapat berpengaruh pada keterjangkauan biaya sekaligus kepastian layanan.
Apa yang dilarang dalam pengadaan layanan haji?
Surat resmi pemerintah Saudi menekankan perlunya menjaga integritas proses pengadaan dan keabsahan kontrak dengan perusahaan penyedia layanan. Praktik pemaksaan penggunaan perantara, pemberian hadiah barang, serta pembayaran komisi finansial dengan dalih pemasaran perlu dicegah.
Larangan itu menempatkan tata kelola kontrak sebagai bagian penting dari upaya melindungi jemaah. Setiap tahap pengadaan dan penandatanganan kontrak harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga perusahaan penyedia layanan dapat berhubungan melalui proses yang jelas.
Kemenhaj menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan otoritas Saudi agar pengadaan perhajian berlangsung bersih. Kerja sama tersebut mencakup proses layanan di Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia juga berkomitmen membersihkan praktik percaloan dalam penyelenggaraan haji di dalam negeri.
Arah kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengadaan layanan haji, baik di Arab Saudi maupun Indonesia, bebas dari makelar dan percaloan. Dengan demikian, pembenahan tidak berhenti pada pengawasan di negara tujuan, tetapi juga menyentuh proses pengadaan yang berkaitan dengan jemaah Indonesia.
Langkah berikutnya adalah memastikan larangan tersebut diterapkan dalam proses pengadaan dan kontrak penyedia layanan. Kemenhaj dan otoritas Arab Saudi akan memperkuat kerja sama untuk menjaga agar layanan haji tidak dibebani perantara yang dilarang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.