JAKARTA — Tax holiday tetap tersedia bagi investor di Indonesia meski aturan Pajak Minimum Global (GMT) berlaku, sehingga fasilitas pengurangan pajak masih menjadi bagian dari upaya pemerintah menarik investasi asing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah belum akan terburu-buru menjadi pelopor penerapan GMT di kawasan.
Airlangga menyampaikan kebijakan itu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Pemerintah akan membahas penyelarasan GMT lebih lanjut setelah penandatanganan kerja sama perdagangan internasional.
Tax holiday tetap jadi insentif investasi
Keputusan mempertahankan fasilitas pajak tersebut berangkat dari perkembangan kebijakan di sejumlah negara yang masih meninjau penerapan pajak minimum internasional. Menurut Airlangga, situasi global yang dinamis membuat Indonesia perlu mencermati langkah negara lain sebelum menentukan penyesuaian kebijakan.
“Nah bagi Indonesia, tetap memberikan fasilitas termasuk tax holiday, penarik investasi dan untuk hal lain tentu kita akan melihat sesudah diberlakukannya perjanjian perdagangan,” kata Airlangga.
Pernyataan itu menempatkan tax holiday sebagai insentif yang masih dipertahankan, sementara pembahasan mengenai penyelarasan aturan GMT menunggu proses kerja sama perdagangan. Pemerintah belum menyatakan bahwa fasilitas tersebut akan dihentikan karena aturan pajak minimum internasional berlaku.
Apa pertimbangan pemerintah soal GMT?
Airlangga menilai Indonesia tidak perlu menjadi negara pertama di kawasan yang menerapkan GMT. Ia merujuk pada sejumlah negara yang masih mengkaji kebijakan tersebut, termasuk Kanada yang meluncurkan insentif perpajakan dengan tarif Pajak Penghasilan sebesar 8 persen.
Tarif insentif yang dicontohkan Airlangga itu berada di bawah standar GMT sebesar 15 persen. Perbedaan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa kebijakan perpajakan dan insentif investasi di negara-negara lain masih bergerak dengan pendekatan masing-masing.
Bagi calon investor, keberlanjutan tax holiday memberi kepastian bahwa pemerintah masih menyediakan fasilitas perpajakan untuk mendukung investasi asing. Bagi Indonesia, keputusan ini juga menjaga ruang untuk menilai bagaimana aturan GMT berinteraksi dengan insentif domestik dan kesepakatan perdagangan yang sedang dibahas.
Namun, kelanjutan fasilitas itu tidak berarti seluruh kebijakan pajak sudah diselaraskan dengan GMT. Airlangga menyebut pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah penandatanganan kerja sama perdagangan internasional. Tahap tersebut menjadi agenda berikutnya bagi pemerintah untuk meninjau hubungan antara aturan pajak minimum dan fasilitas yang diberikan kepada investor.
Pembahasan menunggu kerja sama perdagangan
Dengan demikian, pemerintah memilih mempertahankan insentif yang ada sembari mengikuti perkembangan kebijakan global. Sikap itu mencerminkan pendekatan bertahap: tax holiday tetap digunakan untuk menarik investasi, sedangkan penyelarasan GMT dibicarakan dalam kaitannya dengan perjanjian perdagangan.
Langkah selanjutnya berada pada pembahasan setelah kerja sama perdagangan internasional ditandatangani. Airlangga menyatakan pemerintah akan melihat kebijakan yang diperlukan pada tahap tersebut, sementara tax holiday tetap menjadi fasilitas yang ditawarkan untuk menarik investasi ke Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.