Senin, 9 November 2026 WIB
DAERAH

Balap Liar Kolaka: Polisi Amankan 250 Motor dalam Operasi Gabungan

Balap Liar Kolaka
Balap Liar Kolaka

PANGKALPINANG — Balap liar Kolaka berujung penertiban 250 sepeda motor oleh Polres Kolaka bersama TNI dan Satpol PP pada Minggu, 8 November 2026. Polisi menyita kendaraan yang terjaring dalam operasi malam hingga dini hari di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Petugas menyekat pengendara di dua titik, lalu membawa kendaraan ke Markas Komando Polres Kolaka untuk ditangani Satuan Lalu Lintas. Pengendara yang melanggar dikenai tilang, sementara pemilik motor berknalpot brong harus menggantinya dengan knalpot standar sebelum mengambil kendaraan.

Balap liar Kolaka ditertibkan di dua titik

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi menyebut angka 250 unit merupakan catatan sementara hingga pukul 05.00 WITA. Operasi berlangsung sejak Sabtu malam di kawasan Pantai Rumah Adat Kolaka.

Personel lebih dulu mengikuti apel pengecekan pada pukul 23.30 WITA. Mereka kemudian melakukan tactical wall game, yakni pengarahan untuk menyelaraskan koordinasi dan posisi petugas sebelum operasi.

Sekitar pukul 01.40 WITA, tim gabungan mulai menyekat kendaraan di perempatan Polsek Kolaka dan kawasan Jembatan Warna-Warni. Petugas memeriksa pengendara yang diduga melanggar aturan lalu lintas.

Seluruh kendaraan yang terjaring diarahkan ke Mako Polres Kolaka pada pukul 03.10 WITA. Satuan Lalu Lintas kemudian menangani pelanggaran, termasuk pengendara yang tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan dan pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Tilang dan kewajiban mengganti knalpot

Penertiban itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan, atau KRYD. Polres Kolaka menyebut operasi gabungan tersebut sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk merespons balap liar dan tindak pidana lain yang meresahkan.

Bagi pemilik motor berknalpot brong, penanganan tidak berhenti pada tilang. Mereka wajib memasang knalpot standar sebelum kendaraan bisa diambil. Ketentuan itu membuat pengendara harus memenuhi syarat tersebut lebih dulu untuk mendapatkan kembali motornya.

Dampaknya langsung terasa bagi warga yang menggunakan jalan pada malam hari: aksi kebut-kebutan dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan lain. Riswandi mengingatkan bahwa risiko balap liar bukan hanya sanksi lalu lintas, tetapi juga kemungkinan kecelakaan bagi pelaku maupun masyarakat yang melintas.

Polisi ajak orang tua mengawasi anak

Polres Kolaka mengimbau orang tua dan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balap. Imbauan itu menyertai penindakan terhadap kendaraan yang terjaring dalam operasi.

Riswandi mengatakan kepolisian akan melanjutkan patroli dan penindakan bersama TNI serta Satpol PP. Ia menegaskan, “Aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga sangat berbahaya serta berpotensi memicu kecelakaan fatal bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.”

(ZA)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →