DaerahJOURNAL-XNews

IS dan AC Kembali Beraksi Dikolong Marbuk, Disebut Sebagai Koordinator Tambang

Kolong Marbuk, Pungguk Dan Sekitarnya Kembali Di jarah Kolektor Timah IS, Kapolresnya Diam.

Bangka Tengah, Journalarta.com – Aktivitas Tambang Ilegal di wilayah IUP eks PT. Kobatin, Kolong Marbuk , Kenari dan Punguk di kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah kembali membuat masyarakat sekitar yang tidak ikut menambang mencari tempat mengadu.

Meski berulang kali ditertibkan oleh Polres Bangka Tengah beserta unsur terkait lainnya, namun kegiatan penambangan ilegal ponton Ti Rajuk Gerbok dan manual di kawasan kolong kenari, Punguk dan Marbuk hari ini Minggu Pukul 12.05 .WIB , 27/6/2021 beraktivitas kembali dibawah komando Kolektor yang diduga ” Kebal Hukum ” dan ditakuti Aparat Penegak Hukum di babel.

Sebelumnya Kolektor ” IS” dan ” AC ” yang diduga “Kebal Hukum” ini sempat diamankan dan diperiksa oleh Ditkrimsus Polda Babel rabu (28/4/2021) terkait kegiatan penambangan timah ilegal di kolong Marbuk, dan Kenari, namun kemudian dilepaskan dengan hanya menandatangani surat ” Sakti ” pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama meski publik tidak mengetahui apa isi surat Pernyataan itu.

Seperti dilansir oleh link berita online https://bangka.tribunnews.com/2021/05/06/bikin-surat-pernyataan-6-koordinator-ti-merbuk-puguk-dan-kenari-bebas-barang-bukti-dikembalikan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menghentikan proses hukum terhadap enam koordinator TI Ilegal di kawasan Merbuk, Pungguk dan Kenari, Koba, Bangka Tengah.

Enam orang koordinator tersebut masing-masing berinisial, Is, Sm, Ac, kemudian Ed, dan Ak.

Baca juga: TI Ilegal Kolong Marbuk Sekitar Koba Dikoordinasikan Antu Berayu

Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, keenamnya kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatan serupa.

“Kami sudah melakukan pembinaan penertiban, jadi kita sudah memberikan warning terakhir kepada mereka berupa surat pernyataan. Jadi kita sifatnya pembinaan dan ini yang terakhir kali,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono, Rabu (5/5/202i, dikutip sepenuhnya dari bangkapos.com)

Setelah ditangkap dan kemudian Is dan kolektor lainnya dilepaskan, menurut narasumber dari jejaring media ini Is berjanji tidak mengulangi perbuatannya, justru Is beraktivitas kembali menambang ilegal di kolong tersebut meski harus kucing-kucingan dengan polisi, namun saat ini Is bersama Ac secara terang-terangan mengkoordinir penambangan timah ilegal Ti ponton Rajuk dikawasan eks IUP PT Kobatin Kolong Pungguk Marbuk dan Kenari.

Dikutip dari sumber – sumber lain dan diwawancara oleh media secara tertutup mengungkapkan, ada indikasi “86” dalam perkara penangkapan kolektor “Is” dan lima orang lainnya karena hanya sebatas membuat surat pernyataan dan melepaskan barang bukti untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Sebuah Perbuatan dan tindakan yang disertai dengan niat yang bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku secara terang-terangan maupun diam-diam yang dilakukan secara sadar melawan hukum itu harusnya dipidana, baik itu dilakukan sendiri maupun bersama-sama tanpa ijin dari pemberi ijin maka Polisi harus menerapkan pasal-pasal yang ada dalam KUHP dan undang-undang Minerba yang ada.

Baca juga: Tambang Ilegal Kembali Hajar Kolong Pungguk, Marbuk Dan Kenari Koba

Anehnya, dalam perkara ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung dibawah Komando Direktur Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Pol. Haryo Sugiharto malah memberikan kelonggaran kepada Is dan lima orang lainnya hanya dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mengembalikan barang bukti pasir timah ilegal yang didapat dari hasil kejahatan itu kepada mereka tanpa dilakukan penerapan hukum sesuai undang -undang dan aturan yang ada.

Memanasnya suhu pemilik kepentingan dibelakang penangkapan Is dan Lima kolektor lainnya kemudian berkembang di kalangan masyarakat, berbagai spekulasi pun muncul, ada yang menyebut big bos timah di babel turut ambil bagian dalam perkara tersebut sehingga aparat tidak bisa menegakkan hukum sesuai undang-undang.

Walaupun Dirkrimsus Polda Babel kala itu mengatakan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam perkara tersebut sehingga Polisi hanya memberikan peringatan terakhir kepada enam kolektor itu.

Dari pengaduan masyarakat sekitar kolong Marbuk kepada jejaring media ini, minggu 27/6/2021 mereka menyebutkan aktor utama dibalik kegiatan penambangan ilegal itu adalah Is, Ac , Sm dan BT, masing – masing mereka memilki ponton binaan masing-masing dengan jumlah yang berbeda-beda.

Masyarakat sekitar lokasi mengungkapkan rasa herannya mengapa Is, AC, SM yang sudah pernah ditangkap Krimsus Polda Babel rabu (28/4/2021) lalu sekarang berani mengulangi lagi perbuatannya, secara terang-terangan.

” Kami masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi kolong Marbuk dan Pungguk merasa Polisi berlaku tidak adil dan tebang pilih, kalau Is dan Ac yang kerja di kolong itu maka sangat lambat sekali Polisi merespon informasi yang mereka terima dan tak berani menindak tegas hanya sebatas mendatangi lokasi dan jika sudah tau itu punya Bos Is polisi langsung balik kanan alias kabur, Namun jika yang kerja itu masyarakat biasa yang miskin hanya menambang dengan peralatan sederhana pasti langsung ditertibkan malah ada yang langsung ditangkap dan di kurung”, ungkap Di.

Baca juga: Membandel, Penambang Ilegal Hantam Tiang Sutet PLN Kolong Pungguk

Spekulasi masyarakat adanya ” 86 ” terhadap lepasnya Is dan Ac serta SM yang ditangkap polda babel itu tentunya belum dapat dibuktikan karena kebijakan dan Analisa Dirkrimsus Polda Babel Kombes Haryo saat melepaskan IS dan Lima kolektor lainnya waktu itu sangat sulit bagi masyarakat untuk memahaminya.

” Kami hanya meminta bukti kepada Aparat Kepolisian bahwa hukum itu untuk semua masyarakat dan penjara itu dibuat untuk masyarakat juga, jadi kenapa Is , Ac, SM yang dulu pernah ditangkap gara-gara membeli dan menambang serta mengkoordinir tambang ilegal dilepas hanya dengan surat pernyataan dan BB dikembalikan,” ungkap Di.

Menurut Di sudah jelas-jelas pasir timah itu didapat dari menjarah kekayaan kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari tapi mengapa kemudian mereka melepaskan ketiga kolektor itu?, Nah sekarang tambang ilegal di kolong itu kembali beroperasi dan dibawah bendera mereka juga kenapa polisi diam saja?? .

” Katanya Pak Haryo ( Dirkrimsus Polda babel – red) Is, Ac, dan SM dilepas karena sudah janji tidak mengulangi perbuatannya, nah sekarang terbukti janji yang dinyatakan mereka itu sudah mereka langgar sendiri lalu kenapa Polisi tak berkutik menangkapnya kalau memang tidak ada koordinasi ke Aparat” tanya Di.

Baca juga: 5 Ponton TI Rajuk Kolong Eks PT Koba Tin Diamankan Polisi

Untuk membuktikannya Di meminta pihak Krimsus Polda Babel untuk ke lapangan secara diam-diam, tanyakan kepada masyarakat sekitar kolong dan dengarkan pengakuan penambang siapa yang berani lagi buka tambang ilegal di kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari itu selain Is dan Ac.

Saat ditanya wartawan kepada Di, kenapa harus diam-diam ke lokasi tambang tersebut Di mengatakan alasannya ” ya kalau terang-terangan mana berani penambang bilang pak, dan kalau terang-terangan langsung saja tangkap kemudian dibawa ke Polda Pasti mereka ngaku siapa yang suruh, Kasus ikut maling ( bukan pelaku utama, red ) saja ngaku kalo sudah di periksa Polisi apalagi kasus Nambang ilegal pasti selesai pak”, jelas Di.

Di (43) meminta agar Pak Kapolda memberikan atensinya terhadap aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kolong Marbuk dan Pungguk, karena mereka merasa terancam saat hujan tiba, sedangkan jalan yang menjadi pembatas antara kolong kenari dan kolong Marbuk itu sudah putus dihantam tambang sehingga akses mereka ke tempat mereka biasa mencuci kendaraan itu tidak bisa dilalui lagi.

” Kami Mohon Pak Kapolda Babel untuk mendengarkan keluhan dan aduan kami, karena di lokasi tambang ilegal kolong marbuk itu banyak juga APH yang menyokong kegiatan itu, mungkin dengan Kapolda turun langsung menangkap penambang Ilegal itu pastinya terungkap APH yang terlibat, kami merasa khawatir bersuara, karena kalau ketahuan pasti ada intimidasi yang kami terima” Harap Di. (Red)

Baca juga: 10.2 Dalam Lingkaran Penambangan Timah Kolong Merbuk Bangka Tengah


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts