Minggu, 1 November 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Dugaan Oplosan Beras SPHP, Subsidi Negara Terancam Rp3,3 Miliar

Beras SPHP dan kemasan ulang dalam dugaan pengalihan subsidi beras
Ilustrasi beras SPHP yang diduga dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP berpotensi membuat negara kehilangan subsidi hingga Rp3,3 miliar, menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 31 Oktober 2026. Nilai itu menggambarkan bantuan harga yang semestinya menjangkau masyarakat sasaran, tetapi diduga tidak sampai kepada mereka.

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diduga dibongkar dari kemasan khusus, lalu dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium. Bapanas menilai praktik tersebut mengalihkan manfaat subsidi dari konsumen yang membutuhkan beras terjangkau.

Dugaan oplosan beras SPHP menggerus subsidi

Perhitungan Bapanas mengaitkan potensi kerugian itu dengan subsidi sekitar Rp5.510 per kilogram. Jika subsidi tersebut dikalikan dengan volume 600 ton, nilai bantuan yang berisiko tidak tersalurkan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Amran mengatakan beras SPHP yang diduga dikemas ulang merupakan beras lokal. Ia juga menegaskan bahwa beras tersebut awalnya disiapkan dalam kemasan khusus untuk masyarakat Indonesia, dengan dukungan subsidi pemerintah.

“Ini sudah tidak sehat (beras SPHP) dibongkar, dijual ke pasar (sebagai) premium karena berasnya ini bagus. Beras produksi sudah bagus, ini beras lokal, bukan diimpor, Dikemas ulang,” kata Amran di Jakarta pada 31 Oktober.

Dari mana perhitungan kerugian Rp3,3 miliar?

Angka subsidi per kilogram itu merujuk pada surat penugasan tambahan kedua program SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog. Surat tersebut terbit pada pertengahan Oktober 2026.

Dalam penugasan itu, pemerintah menyiapkan APBN sebesar Rp694,3 miliar untuk tambahan alokasi SPHP sebanyak 125,8 ribu ton. Bapanas menyebut subsidi harga dalam skema tersebut sekitar Rp5.510 per kilogram.

Perhitungan 600 ton menjadi penting karena menunjukkan skala nilai subsidi yang berpotensi salah sasaran. Angka Rp3,3 miliar bukan sekadar nilai beras yang diduga berpindah kemasan; menurut Bapanas, nilai itu mencerminkan bantuan harga pemerintah yang seharusnya diterima konsumen sasaran.

Dampaknya bagi konsumen dan petani

Jika dugaan pengemasan ulang dan penjualan sebagai beras premium terbukti, konsumen berisiko kehilangan akses pada beras dengan harga yang telah dibantu pemerintah. Pada saat yang sama, subsidi yang dibiayai APBN tidak menjalankan tujuan penyalurannya kepada masyarakat yang membutuhkan pangan terjangkau.

Amran menyebut praktik itu juga merugikan petani. Ia menyatakan pengoplosan tersebut mengkhianati petani yang jumlahnya 115 juta orang, sekaligus merugikan konsumen. Pernyataan itu menempatkan dugaan penyimpangan bukan hanya sebagai persoalan kemasan atau jalur penjualan, melainkan juga soal siapa yang menikmati manfaat program.

“Ini memang kejam. Bayangkan, (beras SPHP) ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi pemerintah. Nah ini pengkhianatan, mengkhianati petani 115 juta orang dan juga merugikan konsumen,” tegas Amran.

Besaran subsidi dalam penugasan itu sekitar Rp5.510 per kilogram.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Hari Pahlawan 2026: Selasa 10 November, Kisah Surabaya dan Status Tema Kemensos