JAKARTA, Journalarta.com – KOMISI IV DPR RI, Gubernur Bangka Belitung, Kementerian LHK dan Kementerian KKP menyepakati sebuah keputusan penting dalam usaha menyelamatkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial di masyarakat akibat tambang di wilayah perairan Kepulauan Bangka Belitung.
Kesepakatan bersama itu diambil saat Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Bangka Belitung, Bupati Bangka, Bupati Bangka Barat, Kemen LHK RI, dan Kemen KKP RI hari Kamis (3/12/20) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta.
“Dengan ini, kita putuskan bersama 7 poin kesepakatan untuk menyelamatkan nelayan-nelayan di Pulau Bangka, menyelamatkan pariwisata dan lingkungan di Babel dari kerusakan akibat tambang KIP PT Timah di perairan Pulau Bangka,” ungkap pimpinan rapat, Dedi Mulyadi yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Beberapa waktu ini, para nelayan dan masyarakat di beberapa wilayah Pulau Bangka seperti di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat menyuarakan protes sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka dengan beroperasinya Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah dan mitra, yang dianggap telah merusak mata pencaharian nelayan. Bahkan, diduga merusak potensi di dalamnya seperti terumbu karang dan habitat lainnya.
Protes tersebut semakin besar hingga membuat Komisi IV DPR RI datang dan melihat langsung kondisi di Babel. Di sana, rombongan mendapatkan cerita tentang nelayan yang tak bisa lagi melaut karena, ikan sudah tak ada dan laut keruh tak berbentuk semenjak KIP beroperasi.
Sekarang, angin segar nampaknya bisa dirasakan nelayan dan masyarakat terdampak tambang karena, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menginginkan hal yang sama dan mendukung putusan dalam RDP, baik itu jangka panjang maupun yang jangka pendek.
Serta, salah satu dari 7 poin kesepakatan hasil RDP tersebut menyebutkan, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat untuk melakukan penghentian kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Bangka Belitung yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dan mitra kerja serta, perusahaan lainnya yang terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat/nelayan dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
