Kesepakatan lain yang diambil adalah, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan proses penegakkan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan lingkungan ekosistem perairan, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Poin berikutnya, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka dan Bupati Bangka Barat untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pembangunan break water dan menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan berupa sedimentasi pasir laut di muara Air Kantung dan perairan Muntok akibat kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) penambangan timah di Pantai Sungailiat, Kabupaten Bangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian izin lingkungan terutama di perairan Bangka Belitung yang merupakan daerah pariwisata dan perairan budi daya. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan revisi Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Bangka Belitung.
Poin berikutnya, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas kinerja PT Timah Tbk terkait laporan keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta permasalahan lingkungan dan sosial dengan masyarakat/nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya Komisi IV DPR RI sepakat untuk membentuk Pansus mengenai kerusakan lingkungan dan masalah sosial akibat pertambangan timah PT Timah Tbk.
Berikutnya, Komisi IV DPR RI mendorong Gubernur Bangka Belitung agar berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dapat menangguhkan penahanan 6 Ketua RT Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka yang menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen terkait gugatan perdata, pidana dan ketentuan hukum lainnya atas dugaan pencemaran lingkungan oleh Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri.
Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Bangka untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan operasional pabrik pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri terkait pencemaran lingkungan dan meminta Pemerintah Daerah untuk mendorong PT Bangka Asindo Asri untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar pabrik.
Untuk poin menangguhkan penahanan terhadap 6 ketua RT, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman siap menjadi penjamin kepada penegak hukum.(**)
