Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Adi Purwanto saat dihubungi Pers Babel melalui selulernya mengatakan dirinya akan melihat kembali kasus tersebut agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
” Kita akan lihat kembali seperti apa masalahnya dan baru bisa tentukan apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan”, tegasnya.
Disinggung terkait informasi Kepala Desa Juru Sebarang Darsono yang melaporkan oknum penyidik ke Biro Wasidik Mabes Polri, Edi tetap menghargai laporan tersebut.
Informasi lain yang disampaikan Darsono kepada oleh jejaring media KBO Babel bahwa register perkara tersebut sudah tidak terdaftar lagi di Kejari Tanjung Pandan, hal itu menurut keterangannya dikarenakan sudah terlalu lama penyidik tidak melengkapi berkas yang diminta oleh pihak kejaksaan.
” Yang saya tau bahwa perkara tersebut sudah tidak lagi teregister di kejaksaan Negeri tanjung Pandan Belitung, info yang saya ketahui bahwa kejaksaan sudah terlalu lama menunggu penyidik Polres Belitung untuk melengkapi berkas”, tutupnya.
Pihak kejaksaan negeri Tanjung Pandan Belitung melalui Kasi intelnya saat di konfirmasikan oleh jejaring media KBO Babel melalui pesan whatsapnya (WA) mengatakan dirinya akan meneruskan konfirmasi dari wartawan kepada bagian Pidsus untuk mengetahui status perkara yang ditanyakan kepadanya.
” Saya akan tanyakan ke bagian Pidana Khusus ( Pidsus ) mengenai perkara kades tersebut mengingat kasus ini sudah lama maka kami butuh waktu untuk memberikan penjelasan kepada publik”, jawabnya.(red)
