Namun dirinya membantah keras jika hal tersebut disebabkan karena anggaran belanja pegawai tersebut dialihkan untuk proyek. Dirinya menambahkan jika keterlambatan tersebut dikarenakan terjadi kesalahan teknis dalam penganggaran.
“Tidak benar (anggaran belanja pegawai dialihkan) karena tidak boleh ya, memang diluar sana ada anggapan seperti itu dialihkan ke proyek, karena mereka tidak tahu,” ungkap Elfan Rulyadi, Jumat 13 Oktober 2023 melansir laman tersebut.
“Intinya ada terjadi kesalahan teknis penganggaran, perhitungan yang salah ,” tutur Elfan.
Akibat salahnya perencanaan anggaran dan bukan yang kali pertama tersebut nasib 1.237 guru PNS termasuk Kepala Sekolah dan PNS di lingkunganDinas Pendidikan belum menerima gaji yang menjadi hak mereka setiap bulannya.
“Kita anggarkan di perubahan kemungkinan pekan depan. Tapi kalau TPP sudah dibayarkan,” tukasnya
Muhammad Taufik, S. E., yang juga Founder dari Putera Perkasa Babel Foundation berharap agar Hidayat Arsani tidak mendramatisir dan mempolitisasi hal tersebut secara berlebihan, apalagi menunjukkan arogansi untuk mengintervensi Aparat Penegak Hukum (APH), terlebih hingga menyeret jabatan Jamwas ke dalam permasalahan ini.
“Saya fikir pimpinan Kejari Kabupaten Bangka Selatan bukannya diam saja dalam permasalahan ini, terlebih pihak intelijen mereka. Tentu saja sudah menjadi Tupoksinya, sekecil apapun informasi tentang adanya dugaan pelanggaran hukum akan menjadi bahan Pulbaket(Pengumpulan Bahan Keterangan), sebagai LI (Laporan Intelijen) yang nantinya akan menjadi pertimbangan untuk masuk ke dalam proses penyelidikan atau tidak, suatu dugaan terjadinya suatu tindak pidana, termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” Ucap Taufik.
Menurutnya, Sebagai Mantan Wakil Gubernur, Hidayat seharusnya dapat lebih memahami permasalahan tersebut ketimbang masyarakat umum lainnya. Hal tersebut lazim terjadi, salah satunya dikarenakan aturan yang menyangkut Juklak dan Juknis yang terkadang menimbulkan multi tafsir, sehingga menyebabkan kesalahan teknis terutama soal administrasi.
“lebih baik secara teknis sedikit mengalami keterlambatan, ketimbang nantinya kesalahan teknis dalam administrasi dan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis. Tentu hal tersebut akan menimbulkan persoalan yang lebih besar, dan akan menimbulkan permasalahan Hukum di kemudian hari.” tutur Taufik.
