Opini Oleh : Sudarsono ( Jurnalis Babel )
BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Keberadaan suatu gudang selalu terkait erat dengan aktivitas perdagangan besar, terutama bagi distributor dan produsen. Gudang, dalam pengertian umum, adalah “rumah atau bangsal tempat menyimpan barang-barang.”
Namun keberadaan Gudang Distributor Beras CV Sumber Alam Lestari di Jl. Sukarno Hatta, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menimbulkan banyak pertanyaan, Selasa(2/07/2024)
Lieu Kim alias Akim sang Pemilik gudang tersebut, sepertinya hanya mempertimbangkan keuntungan dengan segala cara, padahal Gudang Distributor CV SAL tersebut telah melanggar berbagai aturan dan regulasi.
Definisi gudang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat bertransaksi dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Perlu diketahui, ada Pengecualian untuk memiliki TDG bagi gudang-gudang yang berada pada:
1. Kawasan berikat; dan
2. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran.
Tempat untuk dijadikan gudang maka harus mengajukan TDG sebagai bukti pendaftaran, dan bukan izin. Namun harus diingat bahwa TDG hanya berfungsi sebagai bukti pendaftaran gudang untuk tempat penyimpanan barang.
Selain itu, Gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Perihal ini sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa gudang digunakan khusus sebagai tempat untuk menyimpan barang yang dapat disimpan.
Sementara itu, jika pelaku usaha telah memiliki TDG, tetapi melanggar ketentuannya, maka sanksi administratifnya meliputi:
1. Teguran atau peringatan tertulis
o Peringatan atau teguran tertulis yang dikenakan oleh pihak Kementerian Perdagangan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja (Pasal 168 PP 29/2021).
2. Penutupan gudang
o Penutupan gudang dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik, pengelola, atau penyewa gudang melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan (Pasal 170 ayat (2) PP 29/2021).