3. Denda administratif
o Denda administratif dikenakan setelah jangka waktu 30 hari sejak penetapan pengenaan sanksi penarikan barang dari distribusi, izin sementara kegiatan usaha atau penutupan gudang, dan pelaku usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan (Pasal 171 ayat (1) PP 29/2021).
4. Pencabutan perizinan berusaha.
o Sanksi pelaku terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu pemberian sanksi denda (Pasal 172 ayat (1) PP 29/2021).
o Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha kembali setelah jangka waktu 5 tahun sejak penetapan perizinan berusaha (Pasal 172 ayat (2) PP 29/2021).
Dalam perihal ini peraturan dan regulasi yang dilanggar lieu kim als Akim sebagai pemilik CV Sumber Alam Lestari dari gudang distributor beras tersebut telah membuka kemasan akhir beras merek Cap Gunung dengan kemasan beras merek dari KTJ dan 118 dengan cara membuka kemasan akhir beras dan mengganti kemasan beras merek lain yang jelas Ayun telah menerbitkan peraturan dan regulasi yang memiliki ketetapan hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, di dalam Pasal 139 menjelaskan bahwa “Barang siapa yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam suatu produk dagang dapat dipidana penjara 5 (lima) tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (1)
Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bPasal 144 Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 Undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumnya mulai 2 hingga 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Ketakutan para penegak hukum dan pihak terkait terhadap pengusaha dalam menegakan dan menjalankan amanah Undang-Undang atau sikap diam para penegak hukum dan pihak terkait terhadap pelanggaran gudang distributor beras yang sudah jelas didalam Undang-Undang tentang ketentuan dan ketetapan aturan.
Jika penegak hukum dan pihak terkait diam tanpa ada tindakan dan sanksi hukum yang diberikan,lebih baik hapuskan Undang-Undang beserta seluruh aturan terkait gudang distributor jika tidak sama sekali dijalankan,diterapkan dan ditegakkan,yang dirugikan masyarakat selaku konsumen.
Penulis:Sudarsono