“Ini bahaya, ada pemalsuan identitas untuk membodohi masyarakat. Perlu diketahui bahwa Koperasi Madani Berkah Bersama Desa Buruk Bakul berbadan hukum, sudah melakukan RAT serta didukung penuh oleh mayoritas masyarakat Desa Buruk Bakul, tidak seperti koperasi Bina Tani yang hanya ada pengurus beberapa orang saja. Untuk itu kami akan melapor balik Koperasi Bina Tani Buruk Bakul ke Polres Bengkalis, karena kami duga mereka sudah melakukan laporan sepihak, dan perlu diluruskan. Kami juga meminta kepada pihak Polres Bengkalis untuk berada di tengah-tengah, dan perlu mempelajari secara komprehensif apa yang menjadi persoalan di lapangan,” pungkas Albert.
Direktur BAK LIPUN Sebut PT PAN United dan Koperasi Bina Tani Sudah Tutup
Kisruhnya permasalahan penguasaan lahan di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, membuat Badan Anti Korupsi Lembaga Independen Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis angkat bicara.
Melalui konferensi persnya kepada sejumlah wartawan, Direktur Eksekutif BAK LIPUN, Abdul Rahman Siregar menyampaikan penjelasan kronologinya. Dia mengaku sebagai salah seorang pelaku sejarah di sana, dan banyak berperan untuk masyarakat Desa Buruk Bakul di lokasi lahan eks Konsesi PT PAN United dan Koperasi Bina Tani tersebut.
Menurut Rahman, pada bulan Februari 2015 terjadi kebakaran lahan yang dulunya pernah digarap PT. PAN United dan menghanguskan lebih kurang 200 Hektar. Pada saat itu PT. PAN United berstatus PAILIT dari putusan pengadilan Niaga Medan 13 Januari 2012 Nomor perkara 14/Pailit/2011/PN.Niaga/Medan.
“Walaupun sempat dijadikan tersangka pada Desember 2015 terhadap korporasi PT. PAN United atas kebakaran lahan hutan, namun karena status Pailit, PT.PAN United dan dicabutnya Izin Persetujuan Pencadangan kawasan hutan oleh kementrian kehutanan pada tanggal 26 September 2012, maka PT. PAN United di SP3 oleh Polda Riau,” jelas Abdul Rahman.
Sedangkan Koperasi Bina Tani, Lanjut Rahman, berdasarkan berita acara rapat anggota tanggal 25 November 2015 bertempat di rumah Khairul Anwar SPd yang merupakan ketua koperasi Bina Tani waktu itu, membubarkan koperasi Bina Tani, selanjutnya ditanggapi dan dikabulkan oleh Dinas koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis untuk diteruskan ke Dinas Koperasi Provinsi Riau.
