Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Diduga Salah Satu Paslon Pilkada Bangka Barat Lakukan Upaya Money Politik

Diduga Salah Satu Paslon Pilkada Bangka Barat Lakukan Upaya Money Politik
Foto: BANGKA BARAT, JOURNALARTA.Com - Isu dugaan adanya upaya untuk melakukan praktik politik uang (Money Politic) dari para kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah…

“Bawaslu harus memasang spanduk – spanduk pengumuman larangan Money Politik di tiap – tiap desa, beserta sanksi jika hal itu dilanggar kalau perlu langsung ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat masih dalam upaya konfirmasi terkait hal ini.

Diketahui bersama bahwa dalam Pilkada baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan Money Politic.

Money politic adalah perbuatan yang melanggar hukum, ada sanksi pidana apabila dilanggar. Jika hal itu dilanggar oleh para pasangan calon, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187A  yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*/Tim)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda