Pemerintah Australia tengah mempertimbangkan regulasi terobosan yang mewajibkan bank, perusahaan telekomunikasi, dan platform digital memberikan kompensasi otomatis hingga 3.000 dolar Australia (sekitar Rp 47 juta) kepada korban penipuan online, demikian laporan The Guardian pada Rabu (28/5/2026). Kebijakan ini muncul seiring lonjakan drastis keluhan terhadap Kantor Pajak Australia (ATO) yang meningkat lebih dari dua kali lipat dalam 12 bulan terakhir, menurut laporan Ombudsman.
Langkah ini menjadi bagian dari kerangka perlindungan konsumen yang lebih komprehensif, di tengah meningkatnya kasus penipuan digital yang merugikan warga Australia. Pemerintah juga tengah mengevaluasi kemungkinan memasukkan WhatsApp dalam daftar larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, memperluas cakupan regulasi keamanan digital bagi generasi muda.
Kompensasi Otomatis untuk Kerugian di Bawah Rp 47 Juta
Partai Buruh Australia mengusulkan sistem kompensasi bertingkat untuk korban penipuan. Untuk kerugian 3.000 dolar Australia ke bawah, konsumen akan menerima penggantian otomatis setelah memverifikasi telah menjadi korban penipuan. “Untuk kerugian kecil, 3.000 dolar ke bawah, kami mengusulkan pembayaran otomatis kepada konsumen yang dapat membuktikan telah menjadi korban penipuan,” ungkap juru bicara pemerintah dalam konferensi pers.
Untuk kasus dengan nilai lebih besar—terutama penipuan investasi dan romance scam yang mencapai ratusan ribu dolar—proses penyelesaian sengketa akan diterapkan. Pemerintah menegaskan tujuan kebijakan ini agar pelaku kejahatan tidak menganggap Australia sebagai target empuk, sambil memastikan proses klaim kecil tidak terlalu birokratis dibanding nilai kerugiannya.
Inisiatif serupa tengah digodok berbagai negara untuk melindungi warga dari kejahatan siber. Seperti dilaporkan dalam kasus kebijakan transparansi pemerintah AS, perlindungan hak konsumen dan warga menjadi prioritas regulasi modern.
WhatsApp Masuk Daftar Larangan Media Sosial Remaja
Pemerintah Australia sedang mengkaji perluasan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, dengan WhatsApp sebagai kandidat platform yang akan diatur. Langkah ini melengkapi regulasi sebelumnya yang menargetkan platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Keputusan ini dilatarbelakangi kekhawatiran dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, termasuk risiko cyberbullying, konten tidak pantas, dan eksploitasi online. WhatsApp, meski dikategorikan aplikasi pesan, dianggap memiliki fitur media sosial yang dapat membahayakan pengguna muda.
Keluhan ke Kantor Pajak Melonjak Drastis
Laporan Ombudsman Australia mengungkap peningkatan signifikan keluhan terkait kesulitan keuangan (hardship) kepada ATO dalam 12 bulan terakhir. Lonjakan ini mencerminkan tekanan ekonomi yang dihadapi warga Australia, terutama di tengah inflasi tinggi dan kenaikan suku bunga.
Terkait penggunaan dana publik, pejabat pemerintah menegaskan dana pembayar pajak tidak pernah digunakan untuk keperluan bisnis pribadi. “Ketika kami melakukan keterlibatan komunitas, keterlibatan media, atau pertemuan pemangku kepentingan, ada pengaturan yang memastikan pekerjaan tersebut tepat dan tidak membebani pembayar pajak untuk aktivitas pribadi,” jelas pejabat tersebut menanggapi pertanyaan di Senat.
Kebijakan perlindungan konsumen digital Australia ini dapat menjadi acuan bagi negara lain, termasuk Indonesia yang juga menghadapi maraknya penipuan online. Seperti halnya regulasi ketat di berbagai kawasan, pendekatan komprehensif yang melibatkan sektor swasta menjadi kunci efektivitas penegakan hukum di era digital.
Rencana kebijakan ini masih dalam tahap konsultasi publik dan diperkirakan akan dibahas lebih lanjut dalam sidang parlemen mendatang. Jika disetujui, Australia akan menjadi salah satu negara pertama yang mewajibkan kompensasi otomatis dari lembaga keuangan untuk korban penipuan digital.
Sumber: The Guardian World (baca selengkapnya)