Jumat, 29 Mei 2026 WIB
BREAKING
📢 RUANG IKLAN
Brand Anda Layak Tampil Disini
Posisi strategis di portal berita Bangka Belitung. Audience tepat sasaran.
📞 Hubungi Marketing →
BERITA

Siapa Boleh Puasa di Hari Tasyrik? Ini Aturan Lengkapnya

Jamaah haji di Mina saat hari-hari Tasyrik melakukan ritual lempar jumrah
Jamaah haji di Mina saat hari-hari Tasyrik melakukan ritual lempar jumrah

Setiap tahun, jutaan umat Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha yang diikuti dengan tiga hari yang dikenal sebagai Hari Tasyrik. Jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, hari-hari ini memiliki aturan khusus dalam syariat Islam, terutama terkait larangan berpuasa. Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa ada pengecualian penting dalam aturan ini, khususnya bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah haji.

Pemahaman tentang Hari Tasyrik menjadi relevan setiap pertengahan bulan Hijriah, karena bersinggungan dengan amalan puasa sunah Ayyamul Bidh yang biasa dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Ketika tanggal 13 Dzulhijjah bertepatan dengan hari terakhir Tasyrik, umat Muslim perlu memahami hukum yang berlaku untuk menghindari melakukan ibadah yang dilarang.

Apa Itu Hari Tasyrik dan Signifikansinya

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha yang memiliki kedudukan istimewa dalam kalender Islam. Nama “Tasyrik” berasal dari kata Arab yang bermakna “menjemur daging”, merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab di masa lalu yang menjemur daging kurban di bawah terik matahari agar tahan lama.

🎯 SPOT IKLAN PREMIUM
Jangkau Ribuan Pembaca Setia
JournalArta dibaca harian oleh warga Babel & nasional. Iklan Anda dilihat audience aktif.
💼 Pasang Iklan →

Dalam konteks ibadah haji, Hari Tasyrik merupakan masa pelaksanaan ritual lempar jumrah di Mina. Jamaah haji menggunakan hari-hari ini untuk melempari tiga pilar jumrah sebagai simbolisasi penolakan terhadap godaan syaitan. Ritual ini menjadi bagian integral dari rangkaian ibadah haji yang wajib diselesaikan sebelum jamaah kembali ke Makkah.

Signifikansi teologis Hari Tasyrik juga tercermin dalam tradisi takbir yang dikumandangkan setelah setiap salat fardu. Umat Muslim dianjurkan memperbanyak dzikir dan takbir selama periode ini, menjadikannya waktu yang penuh dengan pengingatan kepada Allah.

Larangan Puasa di Hari Tasyrik: Dasar Hukum dan Hikmahnya

Mayoritas ulama sepakat bahwa berpuasa pada Hari Tasyrik hukumnya haram. Dasar larangan ini bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, di mana Rasulullah melarang umatnya berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari Tasyrik.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh jenis puasa, baik wajib maupun sunah. Hal ini mencakup puasa nadzar, puasa kafarat, puasa qadha Ramadan, dan puasa sunah seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh. Konsensus ulama mazhab empat—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—menegaskan keharaman ini tanpa perbedaan pendapat yang signifikan.

Hikmah di balik larangan ini adalah agar umat Muslim dapat merayakan kegembiraan Idul Adha secara penuh selama empat hari berturut-turut. Hari-hari ini dimaksudkan sebagai waktu untuk bersyukur, berbagi kebahagiaan, dan menikmati rezeki yang Allah berikan, termasuk daging kurban yang telah disembelih. Berpuasa akan mengurangi esensi perayaan dan kebersamaan yang menjadi tujuan dari syariat.

Pengecualian Khusus: Jamaah Haji Tanpa Kemampuan Berkurban

Meski larangan berpuasa di Hari Tasyrik berlaku secara umum, terdapat satu pengecualian penting yang disepakati ulama. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran namun tidak mampu menyembelih hewan kurban, diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk berpuasa tiga hari selama berada di Makkah, termasuk pada Hari Tasyrik.

Dasar pengecualian ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ibnu Umar, yang menyatakan bahwa tidak ada yang diperbolehkan berpuasa pada Hari Tasyrik kecuali mereka yang tidak menemukan hewan kurban untuk haji. Ini merupakan bagian dari kewajiban dam (denda) bagi jamaah haji tamattu’ atau qiran yang tidak mampu berkurban.

Haji tamattu’ adalah jenis haji di mana jamaah melaksanakan umrah terlebih dahulu, lalu melanjutkan dengan ibadah haji dalam satu perjalanan. Sementara haji qiran adalah menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus sejak dari miqat. Kedua jenis haji ini mewajibkan penyembelihan hewan kurban. Jika jamaah tidak mampu, maka wajib menggantikannya dengan puasa tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa puasa pengganti ini boleh dilakukan pada Hari Tasyrik karena kondisi darurat dan merupakan kewajiban syariat yang tidak bisa ditunda. Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam mengakomodasi kondisi umat yang berbeda-beda.

Puasa Ayyamul Bidh dan Irisan dengan Hari Tasyrik

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim adalah bagaimana hukum puasa Ayyamul Bidh ketika tanggal 13 bertepatan dengan bulan Dzulhijjah. Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunah yang dijalankan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, berdasarkan anjuran Rasulullah SAW.

Namun, karena tanggal 13 Dzulhijjah merupakan hari terakhir Tasyrik, maka puasa pada hari itu menjadi haram. Para ulama menegaskan bahwa larangan khusus mengungguli anjuran umum. Artinya, meski puasa Ayyamul Bidh dianjurkan setiap bulan, larangannya pada 13 Dzulhijjah tetap berlaku dan harus dipatuhi.

Bagi mereka yang rutin menjalankan puasa Ayyamul Bidh, disarankan untuk menggantinya dengan puasa pada hari lain di bulan Dzulhijjah atau bulan berikutnya. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam tidak membebani umatnya dengan ketentuan yang kaku, melainkan memberikan alternatif yang memudahkan.

Implikasi Praktis dan Edukasi Umat

Pemahaman yang benar tentang Hari Tasyrik memiliki implikasi praktis penting bagi jutaan Muslim di Indonesia dan seluruh dunia. Setiap tahunnya, pertanyaan seputar boleh tidaknya berpuasa di hari-hari ini muncul di berbagai platform media sosial dan forum keagamaan, menunjukkan kebutuhan akan edukasi yang jelas dan berkelanjutan.

Organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) secara rutin mengeluarkan panduan terkait hukum-hukum ibadah di bulan Dzulhijjah. Edukasi ini penting agar umat tidak melakukan ibadah yang justru dilarang, yang dapat mengurangi nilai ketaatan mereka.

Bagi jamaah haji Indonesia yang setiap tahun berjumlah puluhan ribu orang, pemahaman tentang pengecualian puasa di Hari Tasyrik menjadi bekal penting. Petugas pembimbing ibadah haji biasanya memberikan penjelasan rinci tentang hal ini selama masa persiapan keberangkatan, memastikan jamaah memahami kewajiban dan larangan yang berlaku.

Di era digital ini, penyebaran informasi keagamaan yang akurat menjadi tanggung jawab bersama. Ulama, dai, dan pengelola platform media Islam perlu memastikan bahwa konten yang disebarkan bersumber dari referensi yang sahih dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Hari Tasyrik, meski hanya tiga hari dalam setahun, memerlukan penjelasan yang jelas agar ibadah umat sesuai dengan tuntunan syariat.

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
🎯 SPOT IKLAN PREMIUM
Jangkau Ribuan Pembaca Setia
JournalArta dibaca harian oleh warga Babel & nasional. Iklan Anda dilihat audience aktif.
💼 Pasang Iklan →

📝 Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan ditinjau sebelum tampil.