JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sikap tegas atas draft Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian
Hak Asasi Manusia (Kemenham). Sebagai lembaga mandiri dan satu-satunya lembaga HAM nasional yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM perlu memberikan respons demi
menyelamatkan agenda pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.
Eskalasi Pelemahan: Puncak Pengerdilan Komnas HAM
Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM. Keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara, padahal setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM. Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan.
Manipulasi Klaim Partisipasi Publik dan Kelembagaan
Draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham (https://s.kemenham.go.id/hub/ruu-no-39-tahun-1999) diklaim oleh pihak Kemenham telah melalui proses konsultasi dan melibatkan Komnas HAM. Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM.
Padahal, sebagai lembaga
mandiri yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM karena berimplikasi pada posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM. Pengabaian
terhadap Komnas HAM menciderai Paris Principles standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional yang mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik. Selama ini Komnas HAM mampu mendapatkan akreditasi
tertinggi Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI) sejak setidaknya sepuluh tahun terakhir.
Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan menganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB.
Pengebirian Fungsi Pencegahan dan Kontrol Kekuasaan
Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan berikut:
(1). Penghapusan Fungsi Penelitian dan Penyuluhan: Draft RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM. Padahal, kedua fungsi ini merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik. Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara.
(2) Subordinasi Administratif di bawah Kementerian: Pasal 79 huruf d draf RUU HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM. Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif
kementerian.
(3) Intervensi atas kewenangan Amicus Curiae: Berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) huruf h draft RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (Amicus Curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM.
(4) Intervensi Rekomendasi: Pasal 86 Ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM.
(5) Ketidakpastian hukum Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan: Ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM. Aturan ini berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
(6) Secara normatif, draft RUU HAM mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata “individu” atau “individual” sebagai pemegang hak (rights holder). Hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum “setiap orang”, “warga negara”, dan “penduduk”. Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa, sehingga menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari.
Dampak Nyata bagi Masyarakat dan Korban Pelanggaran HAM
Pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM diduga dilakukan sistematis sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.
Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial.
Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga mempengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan aduan masyarakat. Rekomendasi-rekomendasi pemantauan dan mediasi kasus pelanggaran HAM masih diabaikan oleh negara, pun dengan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian.
Pernyataan Sikap dan Desakan Komnas HAM
Berdasarkan catatan kritis di atas, Komnas HAM mendesak agar:
(1) Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai Konstitusi UUD RI Tahun 1945.
(2) Pemerintah wajib menghormati pemisahan peran dan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu
presiden. Batas yang jelas antara keduanya akan menciptakan relasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif.
(3) Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam Konstitusi
(4) Komnas HAM mengajak seluruh korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawasi revisi UU HAM agar menjunjung tinggi transparansi, partisipasi bermakna, dan demokratis.(*)