Sabtu, 18 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Hari Ini, Cek Besarannya

Aparatur Sipil Negara menerima slip gaji ke-13 yang mulai dicairkan pemerintah sesuai Perpres Nomor 9 Tahun 2026
(Ilustrasi: AI)

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas (13) dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Apartur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai hari ini Selasa, 02 Juni 2026. 

Tunjangan itu disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa purnabaktinya. 

Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya, dikutip, Selasa (2/6).

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:

Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;

Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;

Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;

Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. 

Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. 

Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar.

Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026.

A. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Ketua/kepala: Rp 31.474.800

Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400

Sekretaris: Rp 28.104.300

Anggota: Rp 28.104.300

B. Pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural

Eselon I: Rp 24.886.200

Eselon II: Rp 19.514.800

Eselon III: Rp 13.842.300

Eselon IV: Rp 10.612.900

C. Pejabat pelaksana non-ASN di instansi pemerintah

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200

Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 4.639.300

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/D-I/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700

Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

Pendidikan D-II/D-III/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500

Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.966.100

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan D-IV/S-1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000

Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 7.160.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

Pendidikan S-2/S-3/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100

Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 8.357.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500.(*)

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda