Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang, menandai perubahan fundamental dalam arsitektur pengawasan stabilitas keuangan Indonesia. Regulasi yang memuat 15 poin substansi krusial ini memperkuat mandat Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter sekaligus menambah wewenang DPR dalam melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja bank sentral.
Pengesahan ini menjadi momentum penting di tengah volatilitas ekonomi global dan kebutuhan koordinasi yang lebih erat antara otoritas fiskal, moneter, dan pengawas sektor keuangan. Revisi UU P2SK hadir sebagai respons terhadap pembelajaran dari berbagai episode ketegangan sistem keuangan domestik dan regional dalam dekade terakhir, termasuk dampak pandemi COVID-19 terhadap stabilitas perbankan dan pasar modal.
Latar Belakang Revisi: Mengapa UU P2SK Perlu Diperbaharui
UU P2SK yang disahkan pada 2016 awalnya dirancang sebagai kerangka hukum untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan pasca pengalaman krisis keuangan global 2008 dan sejumlah tekanan domestik. Namun, perkembangan lanskap keuangan yang semakin kompleks—termasuk pertumbuhan fintech, integrasi pasar keuangan regional, dan munculnya risiko-risiko baru seperti serangan siber terhadap infrastruktur keuangan—menuntut pemutakhiran regulasi.
Dalam prosesnya, revisi ini melibatkan pembahasan intensif antara Komisi XI DPR, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utama adalah memperjelas peran masing-masing lembaga dalam situasi krisis, memperkuat koordinasi antar otoritas, serta memastikan akuntabilitas demokratis melalui mekanisme pengawasan parlemen yang lebih efektif.
Revisi ini juga merespons kritik terhadap versi sebelumnya yang dinilai kurang memberikan ruang bagi DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan-kebijakan strategis Bank Indonesia, terutama terkait penggunaan instrumen-instrumen moneter yang memiliki implikasi fiskal dan politik luas.
15 Poin Substansi Krusial dalam Revisi UU P2SK
Meski detail lengkap 15 poin substansi belum dirilis secara komprehensif kepada publik, sejumlah elemen kunci telah teridentifikasi dari pernyataan resmi dan dokumen pembahasan. Pertama, revisi ini memperkuat mandat Bank Indonesia dalam pengawasan makroprudensial, memberikan kewenangan lebih luas untuk mengintervensi ketika terdeteksi potensi krisis sistemik di sektor perbankan maupun pasar keuangan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.