Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (4/6/2026) mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menandai perubahan signifikan dalam tata kelola kebijakan moneter dan fiskal Indonesia. Revisi ini memberikan mandat tambahan kepada Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi kinerja bank sentral yang selama ini dikenal sebagai lembaga independen.
Pengesahan aturan ini terjadi di tengah kondisi pasar keuangan domestik yang tengah menghadapi tekanan berat. Rupiah menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS, melemah 7,8% sejak awal tahun (year-to-date/YTD) dan mencatat rekor terendah sepanjang masa (all-time low). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga tertekan, melemah 32,5% YTD ke level 5.840, dengan arus keluar dana asing (foreign outflow) mencapai Rp57,1 triliun.
17 Pokok Perubahan dalam Revisi UU P2SK
Revisi UU P2SK mencakup 17 pokok perubahan yang secara garis besar mengubah lanskap pengawasan dan koordinasi sektor keuangan Indonesia. Perubahan paling mendasar adalah penambahan mandat bagi Bank Indonesia untuk tidak hanya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, DPR kini diberi wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja regulator keuangan independen, termasuk Bank Indonesia. Langkah ini menimbulkan perdebatan mengenai independensi bank sentral, mengingat selama ini BI diharapkan dapat mengambil keputusan moneter tanpa intervensi politik langsung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa perluasan mandat ini justru akan memperkuat koordinasi antarkelembagaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Purbaya menegaskan bahwa revisi ini tetap menjaga independensi Bank Indonesia dan bahkan menambah perlindungan hukum bagi pejabat bank sentral dalam menjalankan tugasnya.
Tekanan Pasar Keuangan yang Membayangi
Pengesahan revisi UU P2SK berlangsung di tengah situasi pasar yang tidak menguntungkan. Pelemahan rupiah hingga menembus Rp18.000 per dolar AS memicu kekhawatiran akan percepatan arus keluar dana asing dari pasar saham dan obligasi Indonesia. Bloomberg memperkirakan level ini menjadi ujian penting bagi para pembuat kebijakan untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap ekonomi nasional.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.