JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (9/6/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan ini menutup rangkaian pembahasan mendalam yang melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat selama lebih dari setahun terakhir.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam laporannya menyatakan bahwa pembahasan undang-undang ini telah dilakukan secara partisipatif.
“Kami telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja ke 12 provinsi, serta mendengar aspirasi pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh agama. Sebanyak 112 daftar inventarisasi masalah telah dibahas tuntas bersama pemerintah,” ungkapnya.
Pokok-Pokok Perubahan Utama
Undang-undang yang baru disahkan ini membawa sejumlah pembaruan substansial untuk menyesuaikan tugas Polri dengan perkembangan zaman, hukum nasional terbaru, serta tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Penguatan Profesionalisme dan Netralitas
Menegaskan kembali kedudukan Polri sebagai alat negara yang bebas dari pengaruh politik praktis. Setiap anggota wajib menjaga sikap netral dalam pelaksanaan tugas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengutamakan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat. Kurikulum pendidikan anggota juga diperbarui dengan muatan utama HAM, demokrasi, dan etika profesi.
2. Penyesuaian Batas Usia Pensiun
Mengatur ulang batas masa dinas agar lebih sejalan dengan standar aparatur negara lain:
- Tamtama dan Bintara: maksimal usia 59 tahun
- Perwira Pertama hingga Perwira Tinggi bintang tiga: maksimal usia 60 tahun
- Khusus Kapolri (Perwira Tinggi bintang empat): maksimal 60 tahun, dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan Keputusan Presiden jika dibutuhkan.
3. Pengaturan Ketat Penugasan di Luar Institusi
Untuk mencegah penyimpangan, undang-undang ini membatasi secara tegas penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar korps. Penugasan hanya diperbolehkan pada posisi yang berkaitan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum, serta harus melalui mekanisme persetujuan resmi.
4. Pengawasan yang Lebih Kuat
Memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. Selain itu, sistem pengawasan internal diperketat berbasis teknologi digital agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
5. Jaminan Kesejahteraan dan Rekrutmen Inklusif
Mengatur peningkatan jaminan sosial, kesehatan, dan perlindungan hukum bagi anggota beserta keluarganya. Terdapat juga ketentuan afirmasi untuk membuka kesempatan lebih luas bagi penyandang disabilitas yang memiliki keahlian khusus untuk bergabung menjadi anggota Polri.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan revisi ini bertujuan menyempurnakan landasan hukum agar Polri semakin adaptif menghadapi tantangan keamanan modern.
“Ini bukan mengubah arah reformasi, melainkan menyempurnakan agar Polri makin profesional, akuntabel, dan dicintai rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa undang-undang ini akan segera diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang dan diundangkan.
“Nantinya, aturan pelaksanaan akan disusun bersama agar penerapannya berjalan efektif di seluruh jajaran kepolisian Indonesia,” katanya.
Undang-undang ini nantinya akan menjadi acuan utama bagi seluruh jajaran Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Rev)