Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
BANGKA

CV Milik Bos Timah Akbar Diduga Bekerja di Luar IUP PT Timah, Publik Pertanyakan Ketegasan Perusahaan

CV Milik Bos Timah Akbar Diduga Bekerja di Luar IUP PT Timah, Publik
Lebih dari sepekan setelah insiden keributan antara warga dan pekerja tambang di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, publik masih menu…. Foto: JournalArta

BANGKA, JOURNALARTA.COM – Lebih dari sepekan setelah insiden keributan antara warga dan pekerja tambang di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, publik masih menunggu sikap tegas PT Timah terhadap dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan salah satu mitra binaannya di luar wilayah yang diizinkan.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) lalu itu bukan lagi sekadar persoalan gesekan di lapangan. Di balik keributan tersebut, muncul dugaan serius mengenai aktivitas ponton milik CV binaan PT Timah yang disebut-sebut berada di bawah pengelolaan bos timah Akbar. Dugaan itu menyangkut operasi penambangan yang diduga dilakukan di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah memperoleh persetujuan dari pemerintah.

Hingga Kamis (11/6/2026), belum terlihat adanya langkah konkret yang diumumkan kepada publik terkait hasil evaluasi maupun tindakan penertiban terhadap aktivitas yang dipersoalkan warga tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi jejaring media KBO Babel, titik operasi ponton yang menjadi polemik diduga berada di luar area kerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan. Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.

Dalam rezim hukum pertambangan nasional, wilayah IUP merupakan batas legal yang menentukan ruang gerak setiap kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi. Aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan tanpa hak pada lokasi yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib dilaksanakan sesuai wilayah izin yang diberikan negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan persetujuan RKAB, pembekuan hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan melakukan penambangan di luar wilayah yang memiliki dasar legal, maka penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sektor minerba.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda