PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Terkait pemberitaan yang tayang di media online nasional Journalarta.com pada Jum’at (12/6/2026) berjudul ” Menggugat KI Babel, Mengapa Edi Irawan Mundur Dua Kali Sebelum Pokok Perkara Diuji Hakim? ” dengan link https://journalarta.com/news/2026/06/12/menggugat-ki-babel-mengapa-edi-irawan-mundur-dua-kali-sebelum-pokok-perkara-diuji-hakim/, maka dengan ini narasumber yang ada didalam pemberitaan bernama Edi Irawan menyampaikan HAK JAWAB.
Hak jawab terkait pemberitaan itu ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Edi Irawan melalui Surat Elektronik (Surel) yang dikirimkan ke Redaksi Media Online Nasional Journalarta.com pada Sabtu (13/6/2026). Berdasarkan ketentuan yang diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tentang HAK JAWAB, maka dengan ini kami dari redaksi wajib menayangkannya. Berikut petikannya isi surat Hak Jawab dari pemberitaan tersebut:
Pangkalpinang, 13 Juni 2026
Nomor : 03/JWB?JOURNALTA/VI/2026
Perihal : Penyampaikan Hak Jawab Edi Irawan atas pemberitaan tanggal 12 Juni 2026
dengan judul: Menggugat KI Babel, Mengapa Edi Irawan Mundur Dua Kali Sebelum Pokok Perkara Diuji
Lampiran :
-Kepada Yth.Pimpanan Journalarta
di
Tempat
Sehubungan dengan pemberitaan yang telah saudara terbitkan dalam portal media online Journalarta dengan ini saya ingin menggunakan hak jawab saya.
Hak Jawab Edi Irawan atas pemberitaan tanggal 12 Juni 2026 dengan judul: Menggugat KI Babel, Mengapa Edi Irawan Mundur Dua Kali Sebelum Pokok Perkara Diuji
Catatan: Saya tidak berkenan untuk diedit satu huruf pun dalam hak jawab saya. Dimulai setelah kalimat ini mohon untuk tidak merubah isi huruf dari bacaan tersebut kecuali nama dan tanda tangan.
Surat yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Babel adalah sebuah produk hukum yang sah. Di dalamnya berisikan tentang permintaan maaf. Ini sangat jelas dan terang, bahwa Komisi Informasi (KI) Babel telah mengakui bahwa mereka tidak melakukan perekaman persidangan secara elektronik. Apakah saudara RF (yang memuat berita ini) tidak mencari tahu bahwa dalam pasal 33 Perki No. 1 Tahun 2013 bahwa Panitera Persidangan Komisi Informasi wajib melakukan perekaman. Kemudian, panitera membuat transkrip rekaman berupa tulisan menjadi sebuah Berita Acara Transkrip Persidangan yang menerangkan peristiwa secara utuh yang terjadi pada setiap kali persidangan. Nah, kewajiban ini tidak dilakukan oleh Panitera Komisi Informasi (KI) Babel. Kemudian Panitera ini membuat opini dalam ruang publik, kan Bagak.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.