Saya sudah tidak tahu lagi harus memilih padanan kata yang lebih tepat dan manusiawi untuk lembaga independen Komisi Informasi (KI) Babel ini. Bagaimana tidak, dalam persidangan hakim majelis bernama Fahriani, Martono dan Ita Rosita sering memotong pembicaraan saya. Kocaknya Panitera Bagaknya itu tidak menulis persis apa yang terjadi saat persidangan. Jelas ini sangat merugikan saya dalam proses mencari keadilan. Majelis hakim Komisi Informasi Babel bernama Fahriani, juga turut Bagak. Bagaimana tidak, 119 pertanyaan sudah saya siapkan kepada saksi ahli, namun saya hanya diberikan kesempatan 4 kali bertanya. Kemudian, Fahriani tidak berkenan menunjukkan sertifikat keahlian saksi di persidangan. kan Bagak.
Majelis Hakim Komisi Informasi bernama Marotono juga ikutan Bagak, setiap saya ingin menerangkan dalam persidangan komisi informasi selalu dipotong. Memang kacau hakim Komisi Informasi Ini. Kemudian, Majelis Hakim Komisi Informasi Ita Rosita, juga tidak kalah Bagaknya. Saya mengadukan dugaan pelanggaran etik kepada Komisi Informasi (KI) Babel, tapi disuruh untuk melaporkan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Padahal sudah jelas dalam Perki Nomor 3 Tahun 2016, masyarakat hanya dapat mengadukannya kepada Komisi Informasi yang bersangkutan yakni KI Babel.
Hakimnya bagak, Paniteranya Bagak, Majelis Etik tidak mau dibentuk, lantas apa lagi yang dapat masyarakat lakukan untuk menuntut hak?
Kemudian masalah saya mencabut dua kali Gugatan saya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang adalah: Pertama, saya mengikuti saran hakim untuk dapat menunggu lebih sabar, siapa tahu pihak KI Babel akan membentuk majelis etik tanpa harus melalui putusan pengadilan. Kedua, saya mencabut gugatan kedua karena kode registernya menurut saya kurang tepat. Santai saja, tenang saja, saya seret sampai pengadilan pejabat-pejabat Bagak ini. Rasa-rasanya ini sudah cukup singkat, padat dan terang. Mohon untuk dapat dimuat hak jawab saya agar kita sama-sama dapat terus belajar guna menjeput kecerdasan publik sebagaimana yang telah diamanahkan Undang-Undang.
Demikian isi petikan penyampaian hak jawab oleh Edi Irawan atas pemberitaan tanpa mengedit satu huruf pun dari isi surat tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.