Konstatering Maret menunjukkan bahwa pengadilan telah melakukan due diligence. Mereka tidak bisa begitu saja memerintahkan pengosongan lahan tanpa memverifikasi status lahan, keberadaan bangunan, penghuni, dan klaim pihak lain yang mungkin berdampak pada eksekusi. Proses ini adalah benteng pertama untuk mencegah eksekusi yang cacat hukum atau melanggar hak-hak yang sudah dilindungi undang-undang.
Namun konstatering itu juga menunjukkan kompleksitas yang akan dihadapi tim eksekusi. Lahan Blok 15 bukan tanah kosong. Di atasnya berdiri Hotel Sultan, sebuah bangunan berlantai puluhan dengan ratusan kamar, fasilitas, dan operasi bisnis yang masih berjalan. Pengosongan paksa bukan hanya soal mengusir pengunjung atau karyawan, tetapi melibatkan pertanyaan lebih dalam tentang hak milik, hak usaha, dan bagaimana hukum melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat.
Penolakan PT Indobuildco dan Ketidakselarasan Hukum
PT Indobuildco, perusahaan yang mengelola Hotel Sultan selama bertahun-tahun, tidak pasif menghadapi ancaman eksekusi. Kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva, telah menyatakan penolakan tegas terhadap rencana itu minggu lalu. Argumen mereka sederhana namun fundamental: sengketa ini bukan soal tanah semata, melainkan tentang bisnis dan bangunan yang merupakan aset properti sah milik PT Indobuildco.
“Sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel,” tegasnya dalam pernyataan yang dikutip media lokal. Perbedaan itu bukan sekadar semantik hukum. Jika sengketa hanya tentang hak atas tanah (kepemilikan atau hak pakai), maka bangunan dan operasi bisnis yang berdiri di atasnya mungkin masih bisa dilindungi. Tapi jika pengadilan memutuskan eksekusi atas seluruh blok, maka baik tanah maupun bangunan akan dikosongkan—dan di sini letak ketidakadilan menurut Indobuildco.
Hamdan menekankan bahwa eksekusi pengosongan paksa mengabaikan realitas sosial dan ekonomi di lapangan. Hotel Sultan adalah tempat kerja ratusan karyawan yang menggantungkan hidup dari payroll perusahaan. Ada tenant bisnis yang menyewa ruang dan beroperasi, vendor yang melayani hotel, dan pihak-pihak ketiga dengan hak sah yang tidak bisa dihapus dengan satu keputusan pengadilan. Semua itu adalah bagian dari ekosistem bisnis yang hidup dan bernafas—bukan sekadar “tanah kosong”.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.