BEKASI — Wajib pajak di Kabupaten Bekasi kini bisa bayar pajak kendaraan lewat koperasi dan mencicilnya, tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat setempat. Skema baru ini dijalankan melalui program Samsat Koperasi Industri dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih, yang mulai diperluas di sejumlah titik pelayanan di Bekasi.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi Fajar Nugraha mengatakan layanan itu dirancang agar pembayaran pajak kendaraan bermotor terasa lebih dekat, lebih ringan, dan lebih cepat dijangkau masyarakat. “Melalui inovasi program Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes), pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi,” kata Fajar di Bekasi, Jumat.
Bagi daerah dengan kawasan industri besar seperti Bekasi, model layanan ini punya arti penting. Warga yang bekerja dengan jam kerja padat tak perlu lagi menyusun waktu khusus untuk datang ke Samsat. Di sisi lain, warga desa yang jarak rumahnya jauh dari pusat layanan juga punya opsi yang lebih dekat.
Bayar pajak kendaraan lewat koperasi, ini sebaran lokasinya
Fajar menjelaskan, Samkopi cocok diterapkan di Kabupaten Bekasi karena wilayah ini menjadi salah satu kantong industri terbesar di Jawa Barat. Sejumlah koperasi perusahaan besar telah bergabung dalam program tersebut. Artinya, layanan pajak tidak lagi bertumpu pada kantor Samsat semata.
Untuk skema Samkopdes, layanan sudah hadir di beberapa desa. Di antaranya Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru; Desa Sukaresmi dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan; Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara; Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara; Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat; serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.
| Program | Lokasi layanan | Keterangan |
|---|---|---|
| Samkopi | Koperasi perusahaan di kawasan industri | Sudah diikuti sejumlah koperasi perusahaan besar |
| Samkopdes | Desa Sukasari, Sukaresmi, Serang, Pasir Gombong, Karangsatria, Jayamukti, Ragemanunggal, Kertarahayu | Pelayanan pajak melalui koperasi desa |
Skema cicilan ini dinilai menjawab dua persoalan sekaligus. Pertama, jarak layanan. Kedua, kemampuan keuangan warga. Sebagian wajib pajak kerap menunda pembayaran karena harus menunggu dana terkumpul dalam jumlah penuh. Dengan cicilan, beban itu bisa dipecah menjadi lebih kecil.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi Eko Prasetyo menyambut baik model layanan tersebut. Ia menyebut cara ini lebih manusiawi karena memberi ruang bagi masyarakat untuk membayar bertahap. “Ini bagian yang menurut saya paling manusiawi. Wajib pajak bisa membayar dengan cara diangsur. Tidak harus sekaligus. Tidak harus menunggu uang terkumpul utuh baru berani datang,” kata Eko.
Kenapa skema cicilan ini dianggap penting
Eko menilai negara akan lebih diuntungkan jika pajak dibayar cicil namun lunas dibanding pajak penuh yang terus tertunda. Uang yang masuk tepat waktu juga membantu tertib administrasi dan memperkuat perlindungan bagi pengguna kendaraan bermotor. Bagi masyarakat, risikonya ikut menurun karena kewajiban pajak tak menumpuk dalam satu waktu.
Ia juga melihat koperasi desa dan koperasi perusahaan bisa menjadi simpul layanan baru yang hidup. Begitu titik layanan hadir di tengah permukiman atau kawasan kerja, transaksi lain di koperasi berpeluang ikut bergerak. Ada efek ganda. Orang datang untuk urus pajak, lalu membeli kebutuhan lain di tempat yang sama.
Pandangan itu sejalan dengan arah perluasan layanan publik yang lebih dekat ke warga. Model berbasis koperasi membuat pelayanan pajak tidak lagi eksklusif di pusat kota atau kantor Samsat. Bagi pekerja pabrik, sopir, pedagang kecil, sampai warga desa, kemudahan semacam ini berarti penghematan waktu dan ongkos perjalanan.
Data pembayaran pajak kendaraan di Bekasi masih menyisakan ruang besar
Fajar Nugraha menyebut berdasarkan data hingga Mei 2026, total potensi penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 1,6 juta unit. Namun, kendaraan yang taat membayar pajak baru 918.152 unit atau 56,01 persen.
Angka itu menunjukkan masih ada ruang besar untuk meningkatkan kepatuhan. Dengan kata lain, hampir separuh potensi kendaraan yang terdata belum masuk dalam kelompok patuh. Di titik inilah layanan yang lebih dekat dan bisa dicicil menjadi relevan. Warga yang sebelumnya menunda, kini punya pintu masuk yang lebih ramah.
Berikut angka kunci layanan pajak kendaraan di Bekasi
| Indikator | Nilai |
|---|---|
| Potensi kendaraan bermotor hingga Mei 2026 | Lebih dari 1,6 juta unit |
| Kendaraan patuh bayar pajak | 918.152 unit |
| Tingkat kepatuhan | 56,01 persen |
| Skema layanan | Samkopi dan Samkopdes |
| Dasar kebijakan opsen | UU HKPD berlaku sejak Januari 2025 |
Fajar juga menyinggung skema opsen dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD yang berlaku sejak Januari 2025. Dengan aturan itu, setiap rupiah pajak yang dibayarkan mengalir lebih besar ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Ujungnya, dana itu dipakai untuk mendukung pembangunan di daerah.
Karena itu, ketepatan waktu membayar pajak tidak lagi sebatas urusan administrasi kendaraan. Ada kaitannya dengan ruang fiskal daerah. Makin banyak pajak yang terkumpul, makin besar kemampuan pemerintah daerah membiayai layanan publik dan infrastruktur. Hubungannya langsung.
Di Kabupaten Bekasi, pendekatan baru ini berusaha menjawab kebiasaan lama yang sering membuat wajib pajak menunda. Antrean panjang, jarak tempuh, dan tekanan keuangan sering jadi alasan klasik. Kini, koperasi dipasang sebagai titik temu. Dekat. Sederhana. Terjangkau.
Eko Prasetyo menutup dengan penekanan yang tajam soal manfaat sistem cicilan itu. “Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” ujarnya. Bagi warga Bekasi, kalimat itu terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa besar: kewajiban selesai, kendaraan aman, dan layanan publik ikut bergerak.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.