Sabtu, 27 Juni 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

DJP Hentikan Sementara Layanan Coretax 25-26 Juni 2026: Jadwal Downtime & Dampak Wajib Pajak

DJP Hentikan Sementara Layanan Coretax 25-26 Juni 2026
Bagi seluruh wajib pajak, perhatikan pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Foto: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Bagi seluruh wajib pajak, perhatikan pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2026, DJP memberitahukan bahwa layanan sistem inti administrasi perpajakan Coretax DJP akan dihentikan sementara untuk keperluan pemeliharaan dan peningkatan kapasitas sistem.

Penghentian ini dilakukan agar layanan elektronik dapat berjalan lebih stabil dan optimal saat digunakan pada jam sibuk. Berikut rincian lengkapnya sesuai ketentuan resmi.

Jadwal Penghentian Layanan Coretax

Proses pemeliharaan terjadwal berlangsung selama 3 jam, dengan rincian waktu sebagai berikut:

  • Mulai: Kamis, 25 Juni 2026 pukul 22.00 WIB
  • Selesai: Jumat, 26 Juni 2026 pukul 01.00 WIB

Selama rentang waktu tersebut, situs coretaxdjp.pajak.go.id dan seluruh fitur yang terintegrasi di dalamnya tidak dapat diakses. DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan selama proses berlangsung.

Alasan Penghentian Layanan

Menurut keterangan DJP, penghentian sementara ini bukan akibat gangguan atau kesalahan sistem, melainkan bagian dari rutin pemeliharaan terencana. Tujuannya:

  • Meningkatkan kapasitas dan kecepatan akses sistem
  • Memperbaiki kinerja agar lebih stabil saat beban pengguna tinggi
  • Memastikan keamanan dan keandalan data perpajakan

Langkah ini diambil agar layanan ke depannya lebih responsif dan meminimalkan risiko gangguan mendadak.

Dampak pada Layanan Perpajakan

Selama masa pemeliharaan, sejumlah layanan tidak dapat dijalankan, antara lain:

1. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan

2. Pembuatan dan pengesahan Faktur Pajak Elektronik

3. Pembayaran pajak dan pembuatan kode billing melalui Coretax

4. Pendaftaran, aktivasi akun, dan permohonan surat keterangan

5. Pengecekan status NPWP, proses restitusi, dan riwayat transaksi

Sementara itu, situs utama pajak.go.id tetap dapat diakses untuk melihat informasi umum, pengumuman, dan panduan tanpa gangguan.

Panduan Agar Tidak Terhambat

Agar kewajiban perpajakan Anda tetap berjalan lancar, perhatikan langkah berikut:

– Selesaikan lebih awal: Jika ada tenggat waktu pelaporan atau pembayaran, selesaikan sebelum Kamis 25 Juni pukul 22.00 WIB

– Simpan bukti: Ambil tangkapan layar sebagai bukti jika sudah mengirimkan data sebelum jadwal pemeliharaan

– Cek kembali: Biasanya sistem sudah pulih sepenuhnya mulai pukul 01.00 WIB hari berikutnya

– Hubungi layanan bantuan: Jika ada kebutuhan mendesak, hubungi Kring Pajak 1500200 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB

Pertanyaan Umum

Q: Apakah hanya pada tanggal ini saja layanan terhenti?

A: Ini jadwal terbaru sesuai pengumuman PENG-38/PJ.09/2026. Sebelumnya, pemeliharaan juga pernah dilakukan pada 4 Maret dan 5–8 Juni 2026. Sebaiknya selalu cek pengumuman resmi di pajak.go.id sebelum mengakses sistem.

Q: Apakah situs pajak.go.id tidak bisa dibuka juga?

A: Tidak. Hanya layanan Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id yang terhenti. Halaman informasi dan layanan umum di pajak.go.id tetap dapat diakses.

Q: Apakah ada risiko denda jika terlewat karena sistem mati?

A: Karena ini pemeliharaan resmi yang diumumkan DJP, selama disesuaikan dengan jadwal dan tidak melewati batas waktu resmi, tidak akan dikenakan sanksi.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2026, 25 Juni 2026

Catatan: Pastikan Anda hanya mengakses layanan melalui alamat resmi DJP, hindari tautan yang mencurigakan, dan jangan pernah membagikan kode OTP kepada pihak mana pun demi keamanan data.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda