Menganalisis Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas hari ini bukan tanpa alasan kuat. Pengamat pasar keuangan PT Sinarmas Berjangka, Andri Hardianto, menyebutkan bahwa pergerakan logam mulia sangat dipengaruhi oleh inflasi global dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ketika ketegangan geopolitik meningkat, investor global cenderung mengamankan aset mereka ke dalam bentuk fisik emas yang dinilai jauh lebih stabil dibandingkan mata uang fiat.
“Emas tetap menjadi pilihan utama saat pasar saham mengalami volatilitas tinggi. Keputusan bank sentral global terkait suku bunga acuan juga turut andil dalam menentukan arah harga emas ke depan,” kata Andri dalam analisis tertulisnya. Ia menambahkan bahwa permintaan fisik dari negara-negara Asia seperti India dan Cina menjelang musim perayaan juga ikut mengatrol harga ke level yang lebih tinggi pada paruh kedua tahun ini.
Perbandingan dengan Harga Resmi di Laman Logam Mulia
Sebagai perbandingan bagi para investor, harga emas Antam langsung melalui platform resmi Logam Mulia juga mengalami tren serupa. Dipantau pada Sabtu pagi pukul 08.40 WIB, harga emas Antam di butik resmi naik Rp5.000 menjadi Rp2.660.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.655.000 per gram. Selisih harga antara Pegadaian dan butik resmi ini merupakan hal lumrah karena adanya biaya distribusi serta margin operasional masing-masing penyedia jasa.
Kenaikan harga jual ini otomatis mengatrol harga pembelian kembali atau buyback emas Antam oleh pihak produsen menjadi Rp2.378.000 per gram. Namun, perlu dicatat bahwa transaksi ini akan dikenakan potongan pajak sesuai regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk seluruh gramasi yang ditawarkan. Oleh karena itu, investor disarankan untuk selalu menghitung estimasi potongan pajak sebelum melakukan transaksi penjualan kembali.
Setiap transaksi pelepasan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk yang bernilai di atas Rp10 juta akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung. Aturan menetapkan tarif potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik kartu NPWP, sedangkan bagi wajib pajak non-NPWP akan dikenakan potongan lebih tinggi yakni 3 persen. Potongan ini langsung didebit dari total nominal yang diterima oleh penjual.
| Jenama Emas | Harga Jumat (26/6) | Harga Sabtu (27/6) | Nominal Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Galeri24 (per gram) | Rp2.621.000 | Rp2.638.000 | Rp17.000 |
| UBS (per gram) | Rp2.634.000 | Rp2.650.000 | Rp16.000 |
| Antam Pegadaian (per gram) | Rp2.762.000 | Rp2.767.000 | Rp5.000 |
Bagi Anda yang berniat membeli emas fisik batangan di outlet resmi Logam Mulia, pungutan PPh 22 yang dibebankan adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen bagi mereka yang tidak menyertakan kartu NPWP saat transaksi dilakukan. Bukti potong pajak akan diberikan secara resmi oleh petugas kasir sebagai dokumen sah pelaporan SPT tahunan Anda.
Fluktuasi harga emas yang dinamis ini sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar rupiah dan kondisi geopolitik global. Para investor disarankan untuk memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi. Bagi pelaku investasi jangka panjang, momentum kenaikan tipis seperti ini justru bisa dimanfaatkan untuk melakukan akumulasi portofolio secara bertahap demi mencapai target finansial masa depan yang lebih mapan.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini — Antam, Galeri24 Pegadaian & Emas Dunia
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.