Minggu, 28 Juni 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Menaker: Standar kerja era digital jadi acuan regulasi ketenagakerjaan

Standar kerja era digital jadi acuan regulasi ketenagakerjaan
Standar kerja era digital jadi acuan regulasi ketenagakerjaan, dengan fokus pada perlindungan pekerja platform digital tanpa menghambat inovasi. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Standar kerja era digital akan dipakai pemerintah sebagai acuan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut arah itu penting untuk memberi perlindungan yang lebih jelas kepada pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir, tanpa mematikan inovasi di sektor digital.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli di Jakarta, Minggu, saat menanggapi Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO tentang kerja yang layak di era digital. Indonesia, kata dia, menyambut baik lahirnya konvensi itu karena bisa menjadi pijakan saat pemerintah menyusun aturan yang lebih relevan dengan cara kerja sekarang.

Masalahnya sederhana, tapi dampaknya luas. Pekerjaan digital tumbuh cepat. Aturannya sering tertinggal.

Akibatnya, banyak pekerja platform berada di wilayah abu-abu. Mereka bekerja setiap hari, namun perlindungan, jaminan sosial, dan kepastian hubungan kerja kerap belum setegas pekerja formal. Di titik ini, standar kerja era digital jadi penting. Bukan sekadar jargon. Ini soal siapa menanggung risiko, siapa mendapat perlindungan, dan bagaimana negara memastikan kerja layak tetap hidup di platform yang serba aplikasi.

Standar kerja era digital dan perlindungan pekerja platform

Yassierli menegaskan transformasi digital tidak boleh menggerus prinsip kerja layak yang selama ini menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Dalam keterangannya, ia menyebut pemerintah ingin memastikan perlindungan bagi pekerja platform digital meningkat, tapi bisnis tetap punya ruang tumbuh.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.

Kalimat kuncinya ada di situ. Negara tidak menolak ekonomi digital. Negara ingin mengatur supaya pertumbuhannya tidak dibayar mahal oleh pekerja yang paling rentan. Pada praktiknya, pekerja platform digital bekerja dengan pola yang sangat bergantung pada aplikasi, penilaian algoritma, dan skema insentif yang bisa berubah cepat. Saat order turun, pendapatan ikut goyah. Saat aturan platform berubah, pekerja biasanya tidak punya banyak ruang tawar.

Di sinilah standar kerja era digital menjadi acuan. Pemerintah dapat mengambil kerangka dari ILO untuk memperkuat regulasi nasional, lalu menerjemahkannya ke dalam aturan yang sesuai konteks Indonesia. Bagi pekerja, arah itu memberi harapan atas perlindungan yang lebih terukur. Bagi pelaku usaha, kepastian aturan justru bisa mengurangi gesekan di kemudian hari.

Regulasi ketenagakerjaan harus jaga perlindungan dan inovasi

Menaker menyebut konvensi ILO itu akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional. Fokusnya jelas: perlindungan pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lain perlu meningkat, tetapi kebijakan yang lahir juga jangan menghambat inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital.

Ini penting karena ekonomi digital Indonesia terus membesar dan melibatkan banyak tenaga kerja. Tidak semua masuk kategori pekerja formal klasik. Ada pengemudi, kurir, pekerja lepas berbasis aplikasi, hingga pekerja konten dan layanan digital. Polanya beragam, risikonya pun berbeda. Satu aturan seragam tanpa pembeda justru bisa membuat perlindungan tak tepat sasaran.

Yassierli juga menekankan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan. Artinya, regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya sibuk mengatur kewajiban perusahaan. Aturan juga harus memikirkan upah yang layak, akses kerja yang adil, serta jaminan sosial yang benar-benar bisa dijangkau pekerja.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” kata dia.

Kalau diterjemahkan ke bahasa yang lebih sederhana, pemerintah ingin memastikan orang yang bekerja di ekosistem digital tidak dibiarkan sendirian ketika sakit, kecelakaan, atau kehilangan penghasilan. Di lapangan, ini bukan perkara kecil. Satu kecelakaan di jalan bisa menghabiskan tabungan keluarga. Satu perubahan algoritma bisa memangkas pendapatan harian.

Revisi UU Ketenagakerjaan ditarget rampung Oktober 2026

Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI juga sedang merampungkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan strategis. Salah satu yang paling ditunggu adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yassierli menyebut pengesahannya ditargetkan pada Oktober 2026, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Target itu memberi sinyal bahwa pembaruan aturan tidak lagi bisa ditunda. Dunia kerja sudah berubah. Pabrik, kantor, dan jalan raya kini terhubung ke aplikasi, data, dan sistem penilaian digital. Regulasi lama yang lahir untuk pasar kerja model lama jelas tak cukup menjawab semua persoalan baru.

Putusan MK itu menjadi pengingat bahwa pembenahan hukum ketenagakerjaan harus dilakukan serius, bukan tambal sulam. Pemerintah perlu menata ulang banyak hal: definisi hubungan kerja, perlindungan pekerja platform, pengawasan kepatuhan, sampai skema jaminan sosial yang cocok untuk pola kerja fleksibel.

Karena itu, Menaker mengajak serikat pekerja dan serikat buruh ikut aktif memberi masukan konkret. Ia ingin regulasi yang disusun tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan dunia usaha. Dua kepentingan itu kerap dianggap bertabrakan, padahal tidak selalu demikian. Aturan yang jelas bisa membuat semua pihak bermain di lapangan yang sama.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret (serikat butuh) untuk sama-sama membangun negeri ini,” kata Menaker.

Bagi pembaca, arah kebijakan ini berpengaruh langsung. Jika perlindungan pekerja platform menguat, maka pekerja ojek online, kurir, dan pekerja aplikasi punya peluang mendapat kepastian yang lebih baik soal jaminan sosial, keselamatan kerja, dan hubungan kerja. Kalau regulasinya kabur, beban risiko tetap akan jatuh ke pekerja paling bawah. Dan itu mahal sekali.

Kenapa standar kerja era digital penting bagi pekerja

Standar kerja era digital bukan hanya urusan kementerian atau DPR. Ini menyangkut kehidupan sehari-hari jutaan orang yang menggantungkan pendapatan dari aplikasi dan sistem digital. Mereka bekerja dalam ritme yang cepat, sering tanpa jam kerja pasti, dan sangat bergantung pada penilaian platform.

Kalau negara berhasil menyusun aturan yang tepat, efeknya bisa terasa di banyak sisi. Pekerja lebih terlindungi. Perusahaan punya kepastian. Pemerintah memperoleh landasan pengawasan yang lebih kuat. Pasar kerja digital pun bisa tumbuh lebih sehat, bukan liar.

Masih ada jalan panjang. Tapi arah kebijakannya mulai terlihat. Pemerintah menempatkan standar kerja era digital sebagai acuan, lalu membawanya ke meja pembahasan regulasi nasional. Di situ taruhannya jelas: perlindungan pekerja harus naik kelas, sementara ekosistem digital tetap bergerak.

Dan satu angka layak dicatat: revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026.

Ringkasan singkat: standar kerja era digital akan dipakai sebagai rujukan regulasi; fokus utamanya perlindungan pekerja platform digital; revisi UU Ketenagakerjaan ditarget selesai Oktober 2026. FAQ singkat: siapa terdampak? pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform lain. Mengapa penting? karena kerja digital tumbuh cepat, sementara perlindungan sering tertinggal.

(AP)

Tag: ILO ketenagakerjaan kurir ojek online pekerja platform digital Regulasi revisi UU
📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter WhatsApp Telegram