Regulasi ketenagakerjaan harus jaga perlindungan dan inovasi
Menaker menyebut konvensi ILO itu akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional. Fokusnya jelas: perlindungan pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lain perlu meningkat, tetapi kebijakan yang lahir juga jangan menghambat inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital.
Ini penting karena ekonomi digital Indonesia terus membesar dan melibatkan banyak tenaga kerja. Tidak semua masuk kategori pekerja formal klasik. Ada pengemudi, kurir, pekerja lepas berbasis aplikasi, hingga pekerja konten dan layanan digital. Polanya beragam, risikonya pun berbeda. Satu aturan seragam tanpa pembeda justru bisa membuat perlindungan tak tepat sasaran.
Yassierli juga menekankan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan. Artinya, regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya sibuk mengatur kewajiban perusahaan. Aturan juga harus memikirkan upah yang layak, akses kerja yang adil, serta jaminan sosial yang benar-benar bisa dijangkau pekerja.
“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” kata dia.
Kalau diterjemahkan ke bahasa yang lebih sederhana, pemerintah ingin memastikan orang yang bekerja di ekosistem digital tidak dibiarkan sendirian ketika sakit, kecelakaan, atau kehilangan penghasilan. Di lapangan, ini bukan perkara kecil. Satu kecelakaan di jalan bisa menghabiskan tabungan keluarga. Satu perubahan algoritma bisa memangkas pendapatan harian.
Revisi UU Ketenagakerjaan ditarget rampung Oktober 2026
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI juga sedang merampungkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan strategis. Salah satu yang paling ditunggu adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yassierli menyebut pengesahannya ditargetkan pada Oktober 2026, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Target itu memberi sinyal bahwa pembaruan aturan tidak lagi bisa ditunda. Dunia kerja sudah berubah. Pabrik, kantor, dan jalan raya kini terhubung ke aplikasi, data, dan sistem penilaian digital. Regulasi lama yang lahir untuk pasar kerja model lama jelas tak cukup menjawab semua persoalan baru.
Putusan MK itu menjadi pengingat bahwa pembenahan hukum ketenagakerjaan harus dilakukan serius, bukan tambal sulam. Pemerintah perlu menata ulang banyak hal: definisi hubungan kerja, perlindungan pekerja platform, pengawasan kepatuhan, sampai skema jaminan sosial yang cocok untuk pola kerja fleksibel.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.