JAKARTA — tarif batas atas tiket pesawat baru yang sedang disiapkan pemerintah bakal menghapus komponen biaya tambahan atau fuel surcharge saat mulai berlaku. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan ketentuan itu di Jakarta, Minggu, dengan alasan struktur biaya maskapai akan ikut masuk ke skema tarif baru.
Menurut Dudy, mekanisme yang berjalan sekarang masih memakai penyesuaian sementara lewat fuel surcharge. Jika tarif batas atas tiket pesawat terbaru resmi dipakai sebagai acuan, ruang untuk biaya tambahan terpisah itu akan ditutup.
Biaya operasional masuk ke TBA
Dudy menjelaskan bahwa tarif batas atas memang disusun sebagai kumpulan komponen biaya maskapai. Di dalamnya ada ongkos operasional, termasuk bahan bakar yang selama ini sering menjadi alasan tambahan tarif. Karena itu, ketika TBA baru diberlakukan, fuel surcharge tidak lagi dipungut sebagai pos terpisah.
“Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ucapan itu penting bagi penumpang. Selama ini, biaya tambahan kerap membuat harga tiket terasa lebih mahal dari tarif dasar yang dilihat calon pembeli. Saat komponen tersebut masuk ke skema baru, maskapai dan penumpang sama-sama akan berhadapan dengan struktur harga yang lebih sederhana.
Kenapa pemerintah belum buru-buru
Meski rancangan TBA baru sudah disiapkan, pemerintah belum langsung mengubah aturan. Dudy menyebut TBA yang berlaku saat ini terakhir ditetapkan pada 2019. Sejak saat itu, banyak variabel berubah.
Nilai tukar rupiah bergerak, harga avtur berubah, dan kondisi biaya maskapai ikut bergeser. Dalam bisnis penerbangan, selisih kecil pada bahan bakar bisa berdampak besar pada ongkos operasi harian. Kurs dolar yang naik juga ikut menekan biaya perawatan pesawat, sewa, hingga layanan pendukung.
Maskapai sebelumnya mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena harga avtur bergerak dinamis. Bagi pelaku usaha, skema ini dianggap memberi ruang cepat untuk menutup lonjakan biaya tanpa harus menunggu perubahan aturan tarif secara menyeluruh. Pemerintah, di sisi lain, masih menimbang keseimbangan antara daya tahan industri dan daya beli masyarakat.
Harga avtur dan minyak dunia jadi kunci
Dudy menegaskan penerapan tarif baru akan sangat bergantung pada kondisi avtur. Pemerintah berharap harga bahan bakar penerbangan itu kembali mendekati kondisi sebelum kenaikan pada April lalu agar TBA baru bisa segera dipakai.
Ia juga menyebut tren harga minyak dunia terus dipantau karena ikut mempengaruhi struktur ongkos penerbangan nasional. Jika harga avtur turun dan situasi geopolitik global lebih stabil, ruang untuk memberlakukan TBA baru akan terbuka lebih cepat.
“Adapun pemerintah telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru, yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil,” demikian inti penjelasan Dudy.
Bagi penumpang, perubahan ini bisa berujung pada tarif yang lebih mudah dibaca. Bagi maskapai, kepastian tarif memberi pijakan untuk menghitung rute, frekuensi, dan margin operasi. Tapi keputusan akhir tetap bergantung pada kondisi pasar bahan bakar dan arah kebijakan pemerintah.
Aturan fuel surcharge sudah jalan sejak Mei
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah menyesuaikan besaran fuel surcharge untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan sebagai dampak fluktuasi bahan bakar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian dilakukan mengikuti mekanisme dan formulasi yang sudah diatur. Pernyataan itu ia sampaikan di Jakarta, Sabtu (16/5).
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman.
Dalam keputusan itu, besaran fuel surcharge mengacu pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Persentasenya bisa berada di rentang 10 persen sampai 100 persen dari tarif batas atas, tergantung kelompok layanan dan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp29.116 per liter. Pada level itu, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri bisa menerapkan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Penerapan fuel surcharge mulai berlaku pada 13 Mei 2026. Artinya, penumpang yang membeli tiket sejak tanggal itu bisa menemui komponen biaya tambahan dalam struktur tarif, selama maskapai menerapkannya sesuai aturan.
Apa artinya untuk penumpang
Jika tarif batas atas tiket pesawat baru benar-benar menggantikan skema sementara, penumpang tidak lagi melihat fuel surcharge sebagai komponen terpisah. Harga tiket tetap bisa berubah, tetapi perubahan itu akan masuk ke dalam batas tarif yang lebih jelas dan seragam.
Untuk perjalanan domestik, dampaknya paling terasa pada rute-rute yang selama ini sensitif terhadap harga avtur. Rute dengan frekuensi tinggi dan tingkat keterisian kursi yang fluktuatif biasanya cepat ikut merasakan perubahan biaya bahan bakar.
Di pasar penerbangan Indonesia, kebijakan seperti ini punya efek ganda. Di satu sisi, maskapai mendapat ruang menyesuaikan biaya dengan lebih rapi. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga agar harga tiket tidak melonjak terlalu jauh dari jangkauan penumpang.
Dengan kata lain, keputusan soal tarif batas atas tiket pesawat bukan sekadar urusan teknis. Ini soal seberapa mahal orang Indonesia membayar kursi di kabin, dan seberapa kuat industri penerbangan bertahan saat avtur naik turun. Angka Rp29.116 per liter jadi pengingat bahwa satu variabel kecil bisa mengubah harga perjalanan pulang kampung dalam hitungan hari.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.