Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Maxim Mulai Terapkan Komisi Aplikasi 8 Persen per 1 Juli

Maxim Mulai Terapkan Komisi Aplikasi 8 Persen per 1 Juli
Mulai 1 Juli 2026, komisi yang dipotong Maxim dari penghasilan pengemudi ojek online turun dari rata-rata 12 persen menjadi 8 persen. Credit: JournalArta

JAKARTA — Mulai 1 Juli 2026, komisi yang dipotong Maxim dari penghasilan pengemudi ojek online turun dari rata-rata 12 persen menjadi 8 persen. Bagi pengemudi yang mengandalkan roda dua sebagai sumber hidup utama, selisih 4 persen itu bukan angka kecil.

Maxim Indonesia mengumumkan penyesuaian ini pada Senin, 29 Juni 2026, sebagai respons atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Inilah regulasi pertama di Indonesia yang secara eksplisit membatasi besaran potongan komisi platform ojek daring — tonggak hukum yang sudah lama dinantikan jutaan pengemudi di seluruh negeri.

Apa yang Berubah bagi Pengemudi?

Selama bertahun-tahun, Maxim menerapkan komisi bervariasi antara 8 hingga 15 persen, bergantung wilayah dan jenis layanan. Rata-rata yang dirasakan pengemudi sekitar 12 persen. Artinya, dari setiap Rp 10.000 ongkos perjalanan, sekitar Rp 1.200 masuk ke kas platform.

Dengan skema baru, potongan dipatok tetap di 8 persen. Dari Rp 10.000, pengemudi kini hanya kehilangan Rp 800. Selisihnya Rp 400 per perjalanan — terdengar kecil, tapi bagi pengemudi yang menyelesaikan 20–30 perjalanan sehari, tambahan bersih itu bisa mencapai Rp 8.000 hingga Rp 12.000 per hari. Sebulan, angkanya mendekati Rp 300.000.

Buat pengemudi paruh waktu, itu setara biaya bensin seminggu. Buat yang full-time, itu bisa berarti uang sekolah anak.

Kenapa Regulasi Ini Penting?

Indonesia punya lebih dari 4 juta pengemudi ojek online terdaftar — angka dari estimasi Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia pada 2024. Mayoritas berstatus mitra, bukan karyawan tetap, sehingga tidak mendapat perlindungan ketenagakerjaan standar: tidak ada pesangon, tidak ada jaminan upah minimum, tidak ada batasan jam kerja.

Komisi platform menjadi satu-satunya variabel penghasilan yang bisa “dirundingkan” — tapi selama ini, pengemudi tidak punya posisi tawar. Platform yang menentukan, pengemudi yang menerima.

Perpres 27/2026 mengubah dinamika itu. Regulasi ini menetapkan batas atas komisi platform sebesar 15 persen dan batas bawah yang implisit lewat mekanisme penetapan tarif minimum. Maxim, yang selama ini sudah beroperasi di kisaran lebih rendah dibanding kompetitor, memilih merespons cepat dengan langsung memangkas ke angka 8 persen — batas terendah yang mereka terapkan di beberapa wilayah sebelumnya, kini dijadikan standar nasional.

Bagaimana Posisi Maxim Dibanding Kompetitor?

Halaman:123Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda