Jumat, 3 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

1.747 Pendamping PKH Terindikasi Rangkap Pekerjaan, Kemensos Jatuhkan Sanksi dan Pengembalian Gaji

Ilustrasi pelayanan Program Keluarga Harapan dan tata kelola keuangan negara
Ilustrasi pelayanan Program Keluarga Harapan dan tata kelola keuangan negara

JAKARTA, JOURNALARTA.COM — Kementerian Sosial menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan soal dugaan rangkap kerja PKH pada pendamping Program Keluarga Harapan tahun 2025. Dari pemeriksaan awal, 833 orang dinyatakan tidak terbukti dan nama baiknya dipulihkan, sementara yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi.

Langkah ini menyentuh ribuan pendamping di 38 provinsi. Dampaknya langsung ke tata kelola bantuan sosial, karena pendamping PKH memegang peran penting dalam memastikan layanan kepada Keluarga Penerima Manfaat berjalan tepat sasaran.

Kemensos: Temuan BPK harus ditindaklanjuti

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan setiap temuan BPK tidak boleh dibiarkan menggantung. Menurut dia, hasil audit harus dipakai untuk memperkuat akuntabilitas, bukan sekadar jadi catatan administrasi.

“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di kantor Kemensos, Rabu (2/7/2026).

Ia juga menekankan bahwa inti persoalan bukan semata-mata pendamping PKH punya pekerjaan lain. Yang dilihat adalah apakah pekerjaan itu dilakukan di jam kerja dan berpotensi mengurangi kualitas pendampingan bagi keluarga penerima manfaat.

Aturan soal larangan itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022. Di aturan itu, sumber daya manusia PKH dilarang menjalankan pekerjaan lain yang menerima imbalan dan dapat mengganggu tugas utama.

“Pendamping PKH adalah ujung tombak pelayanan sosial. Integritas dan kedisiplinan harus dijaga agar dana negara digunakan secara tepat sasaran,” kata Gus Ipul.

Hasil pemeriksaan: 833 bersih, 833 lainnya melanggar

Setelah membentuk tim khusus, Kemensos melakukan pendalaman data, konfirmasi, dan pemeriksaan dokumen. Dari total 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain, 1.696 masih aktif dan 51 sudah tidak aktif.

Hasil verifikasi menunjukkan 833 orang tidak terbukti melanggar. Hak mereka dipulihkan. Nama mereka juga dibersihkan dari dugaan yang sempat muncul dalam hasil pemeriksaan BPK.

Di sisi lain, 141 orang terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu di tempat lain. Kategori ini dinilai sebagai pelanggaran berat. Ada pula 692 orang yang terbukti bekerja paruh waktu, lepas, atau tidak tetap, dan mereka akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Pembagian ini penting karena tidak semua temuan berujung pada pelanggaran berat. Kemensos tampak mengambil sikap berhati-hati agar tidak menghukum orang yang sebenarnya tidak bersalah, tetapi tetap tegas kepada yang memang melanggar aturan.

Sanksi, pengembalian gaji, dan sebaran wilayah

Sanksi yang disiapkan berlapis, mulai dari administratif ringan, sedang, hingga berat. Untuk yang terbukti melanggar, ada kewajiban mengembalikan gaji yang telah diterima kepada negara.

Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari hitungan awal Kemensos, total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp7,9 miliar. Angka itu masih akan disempurnakan setelah verifikasi akhir selesai.

Temuan ini tersebar di 38 provinsi. Jumlah terbanyak ada di Jawa Timur dengan 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang, Sumatera Selatan 191 orang, Jawa Tengah 115 orang, dan Banten 95 orang. Provinsi lain tercatat di bawah 100 orang.

Gus Ipul menyebut proses pendeteksian kasus seperti ini sekarang jauh lebih mudah berkat digitalisasi dan integrasi data antarlembaga pemerintah. Bagi Kemensos, itu juga jadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aparatur dan pendamping bantuan sosial akan makin ketat ke depan.

Kasus ini memberi pesan kuat. Bantuan sosial memang harus dijaga, tapi yang tak kalah penting adalah orang-orang yang bekerja di belakangnya. Jika pendamping abai, pelayanan ke warga miskin ikut terganggu. Jika aturan ditegakkan, kepercayaan publik ikut terjaga.

“Kami ingin semua berjalan bersih dan akuntabel,” kata Gus Ipul.

FAQ

Q: Apa yang dimaksud dengan temuan rangkap pekerjaan ini?
A: Dugaan pendamping PKH melakukan pekerjaan lain yang mendapatkan imbalan dan berpotensi mengurangi jam kerja serta kewajiban utama mendampingi keluarga penerima manfaat.

Q: Berapa banyak pendamping yang terbukti melanggar?
A: Sebanyak 833 orang dinyatakan tidak terbukti, sedangkan 833 orang lainnya terbukti melanggar dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda.

Q: Sanksi apa saja yang diberikan?
A: Mulai dari sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, hingga kewajiban mengembalikan gaji yang telah diterima ke kas negara.

Q: Berapa total dana yang harus dikembalikan?
A: Sementara ini diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar, dan akan diperbarui setelah verifikasi selesai dilakukan.

Q: Apakah ada kesempatan membela diri?
A: Ya, setiap pendamping diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung sebelum keputusan diambil.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda