Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

1.747 Pendamping PKH Terindikasi Rangkap Pekerjaan, Kemensos Jatuhkan Sanksi dan Pengembalian Gaji

Ilustrasi pelayanan Program Keluarga Harapan dan tata kelola keuangan negara
Ilustrasi pelayanan Program Keluarga Harapan dan tata kelola keuangan negara.

Sanksi yang disiapkan berlapis, mulai dari administratif ringan, sedang, hingga berat. Untuk yang terbukti melanggar, ada kewajiban mengembalikan gaji yang telah diterima kepada negara.

Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari hitungan awal Kemensos, total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp7,9 miliar. Angka itu masih akan disempurnakan setelah verifikasi akhir selesai.

Temuan ini tersebar di 38 provinsi. Jumlah terbanyak ada di Jawa Timur dengan 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang, Sumatera Selatan 191 orang, Jawa Tengah 115 orang, dan Banten 95 orang. Provinsi lain tercatat di bawah 100 orang.

Gus Ipul menyebut proses pendeteksian kasus seperti ini sekarang jauh lebih mudah berkat digitalisasi dan integrasi data antarlembaga pemerintah. Bagi Kemensos, itu juga jadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aparatur dan pendamping bantuan sosial akan makin ketat ke depan.

Kasus ini memberi pesan kuat. Bantuan sosial memang harus dijaga, tapi yang tak kalah penting adalah orang-orang yang bekerja di belakangnya. Jika pendamping abai, pelayanan ke warga miskin ikut terganggu. Jika aturan ditegakkan, kepercayaan publik ikut terjaga.

“Kami ingin semua berjalan bersih dan akuntabel,” kata Gus Ipul.

FAQ

Q: Apa yang dimaksud dengan temuan rangkap pekerjaan ini?
A: Dugaan pendamping PKH melakukan pekerjaan lain yang mendapatkan imbalan dan berpotensi mengurangi jam kerja serta kewajiban utama mendampingi keluarga penerima manfaat.

Q: Berapa banyak pendamping yang terbukti melanggar?
A: Sebanyak 833 orang dinyatakan tidak terbukti, sedangkan 833 orang lainnya terbukti melanggar dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda.

Q: Sanksi apa saja yang diberikan?
A: Mulai dari sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, hingga kewajiban mengembalikan gaji yang telah diterima ke kas negara.

Q: Berapa total dana yang harus dikembalikan?
A: Sementara ini diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar, dan akan diperbarui setelah verifikasi selesai dilakukan.

Q: Apakah ada kesempatan membela diri?
A: Ya, setiap pendamping diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung sebelum keputusan diambil.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 19 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online