JAKARTA, JOURNALARTA.COM — Kementerian Sosial menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan soal dugaan rangkap kerja PKH pada pendamping Program Keluarga Harapan tahun 2025. Dari pemeriksaan awal, 833 orang dinyatakan tidak terbukti dan nama baiknya dipulihkan, sementara yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi.
Langkah ini menyentuh ribuan pendamping di 38 provinsi. Dampaknya langsung ke tata kelola bantuan sosial, karena pendamping PKH memegang peran penting dalam memastikan layanan kepada Keluarga Penerima Manfaat berjalan tepat sasaran.
Kemensos: Temuan BPK harus ditindaklanjuti
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan setiap temuan BPK tidak boleh dibiarkan menggantung. Menurut dia, hasil audit harus dipakai untuk memperkuat akuntabilitas, bukan sekadar jadi catatan administrasi.
“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di kantor Kemensos, Rabu (2/7/2026).
Ia juga menekankan bahwa inti persoalan bukan semata-mata pendamping PKH punya pekerjaan lain. Yang dilihat adalah apakah pekerjaan itu dilakukan di jam kerja dan berpotensi mengurangi kualitas pendampingan bagi keluarga penerima manfaat.
Aturan soal larangan itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022. Di aturan itu, sumber daya manusia PKH dilarang menjalankan pekerjaan lain yang menerima imbalan dan dapat mengganggu tugas utama.
“Pendamping PKH adalah ujung tombak pelayanan sosial. Integritas dan kedisiplinan harus dijaga agar dana negara digunakan secara tepat sasaran,” kata Gus Ipul.
Hasil pemeriksaan: 833 bersih, 833 lainnya melanggar
Setelah membentuk tim khusus, Kemensos melakukan pendalaman data, konfirmasi, dan pemeriksaan dokumen. Dari total 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain, 1.696 masih aktif dan 51 sudah tidak aktif.
Hasil verifikasi menunjukkan 833 orang tidak terbukti melanggar. Hak mereka dipulihkan. Nama mereka juga dibersihkan dari dugaan yang sempat muncul dalam hasil pemeriksaan BPK.
Di sisi lain, 141 orang terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu di tempat lain. Kategori ini dinilai sebagai pelanggaran berat. Ada pula 692 orang yang terbukti bekerja paruh waktu, lepas, atau tidak tetap, dan mereka akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Pembagian ini penting karena tidak semua temuan berujung pada pelanggaran berat. Kemensos tampak mengambil sikap berhati-hati agar tidak menghukum orang yang sebenarnya tidak bersalah, tetapi tetap tegas kepada yang memang melanggar aturan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.