Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

WNA Nekat Beli BBM Subsidi Dihukum Denda Rp 88 Juta!

WNA Nekat Beli BBM Subsidi Dihukum Denda Rp 88 Juta!
Foto: engin akyurt/Unsplash

JOHOR — Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura terpaksa merogoh kocek dalam setelah terbukti melanggar aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Pengemudi mobil yang kedapatan mengisi bensin RON 95 bersubsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Johor, Malaysia, ini dijatuhi hukuman denda sebesar RM 20.000 atau sekitar Rp 88 juta.

Hakim Pengadilan Sesi, Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim, menetapkan vonis tersebut setelah terdakwa pria berusia sekitar 50 tahun itu mengakui kesalahannya di muka pengadilan. Tak sekadar denda, hakim juga memerintahkan kurungan penjara selama tiga bulan jika pria tersebut gagal melunasi pembayaran.

Laporan dari CNA pada Sabtu (4/7/2026) menyebutkan bahwa terdakwa langsung melunasi kewajiban denda tersebut pada hari yang sama saat vonis dijatuhkan.

Penegakan Aturan Baru di Johor

Kasus ini mencuat setelah petugas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia memergoki pria tersebut saat mengisi bensin RON 95 ke dalam tangki mobil Honda Civic hitam miliknya pada 9 April silam. Pria ini diyakini sebagai orang pertama yang ditangkap di wilayah Johor sejak regulasi baru terkait pengawasan ketat pembelian BBM subsidi mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup untuk wilayah Johor, Lilis Saslinda Pornomo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan sinyal keras bagi pihak asing yang mencoba menyalahgunakan subsidi milik negara.

“Keberhasilan penuntutan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas pasokan nasional,” ungkap Lilis.

Sanksi Tegas dalam Control of Supplies Act

Pemerintah Malaysia sebenarnya telah melarang kendaraan berpelat asing membeli bensin bersubsidi RON 95 sejak tahun 2010. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan dana subsidi publik hanya dinikmati oleh warga negara yang berhak. Saat ini, harga bensin RON 95 bagi warga lokal dipatok cukup terjangkau, yakni RM 1,99 per liter.

Perubahan aturan yang diberlakukan sejak April lalu memperluas jangkauan penegakan hukum. Kini, sanksi tidak hanya menyasar operator SPBU yang nakal, tetapi juga pengemudi kendaraan berpelat asing secara langsung.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda