KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat akses pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan lagi dilayani saat membeli BBM bersubsidi di wilayahnya.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menertibkan distribusi energi agar lebih tepat sasaran. Kendaraan dengan pelat luar daerah pun tak luput dari aturan tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi yang disediakan pemerintah pusat benar-benar dinikmati warga yang taat membayar pajak.
Prinsip Keadilan Fiskal
Melki menjelaskan bahwa dasar utama aturan ini adalah asas keadilan. Masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pajak seharusnya mendapatkan haknya tanpa perlu berebut dengan pihak yang lalai. Selama ini, banyak laporan masuk ke pemerintah daerah terkait kuota BBM yang cepat habis di sejumlah SPBU.
Evaluasi di lapangan menunjukkan, penyebab utamanya adalah konsumsi BBM oleh kendaraan luar daerah serta kendaraan lokal yang masih menunggak pajak.
“Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota habis digunakan pihak yang tidak memenuhi kewajiban,” ujar Melki dalam keterangannya, Senin (6/7/2026). Ia menekankan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit warga, melainkan membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih baik.
Secara teknis, kendaraan dengan pelat nomor NTT (seperti kode DH, EB, atau ED) tetap bisa mengakses BBM bersubsidi, asalkan status pajaknya terpantau aktif atau lunas. Sebaliknya, meski berpelat nomor NTT, jika terdapat tunggakan pajak, maka akses ke BBM subsidi otomatis tertutup hingga kewajiban tersebut diselesaikan.
Dampak bagi Pengguna Kendaraan
Bagi pemilik kendaraan di NTT, kebijakan ini menjadi pengingat krusial agar segera melakukan pengecekan status pajak kendaraan sebelum menuju SPBU.
Langkah ini secara langsung berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran subsidi daerah yang selama ini sering terserap oleh kendaraan tidak terdaftar atau tidak taat pajak.
Masyarakat diharapkan lebih tertib agar pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif dapat lebih optimal.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Melki menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur. Ketika kewajiban telah dijalankan, maka negara memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi hak-hak masyarakat tersebut dalam akses energi.
Ke depan, pemerintah provinsi akan terus memantau efektivitas penerapan aturan ini di tingkat SPBU. Sinkronisasi data antara instansi terkait menjadi kunci agar sistem pembatasan ini berjalan akurat dan adil bagi setiap wajib pajak di Nusa Tenggara Timur.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.